BATAM, RMNEWS.ID-Saat membangun rumah, pemilik wajib mengajukan izin berupa persetujuan bangunan gedung (PBG). PBG merupakan pengganti izin mendirikan bangunan (IMB).
Langkah ini penting untuk memastikan bangunan legal di mata hukum. Dengan begitu, bangunan rumah pun bisa sesuai standar.
Aturan soal PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
Dalam pasal 11, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Jika tidak memiliki izin tapi nekat membangun rumah, pemilik bisa berhadapan dengan berbagai masalah.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) bagi bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi ini diberikan setelah sederet peringatan diberikan yakni peringatan tertulis. Lalu, bisa ada penghentian sementara atau tetap pada pembangunan, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan.
Namun di Kota Batam masih banyak perusahaan maupun masyarakat membangun tanpa PBG. Salah satu pengusaha yang masih nekat membangunan tampa izin PBG dari Pemerintah Kota Batam adalah bangunan tambahan menjadi tiga lantai diatas ruko berlantai 2 Golden City Bengkong.
Pantauan awak media ini di Bengkong, Rabu (12/8/2026) terlihat ruko berlantai dua yang sebelumnya sudah lama siap dibangun, saat ini kembali dibangunan tambahan lantai menjadi tiga lantai.
Pembangunan tambahan lantai tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kota Batam, hal ini terlihat dilokasi bangunan tersebut sama sekali tidak dipasang papan proyek PBG.
Tak hanya di Kecamatan Bengkong, di wilayah Kecamatan Batam Kota juga masih banyak warga masyarakat maupun perusahaan yang nekat membangun bangunan bertingkat yang diduga kuat tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini terbukti dilokasi pembangunan tersebut sama sekali tidak dipasang papan proyek PBG seperti di perumahan Grand BSI, diperumahan tersebut ada sejumlah pembangunan rumah bertingkat namun di lokasi proyek itu tidak terlihat ada papan proyek berupa izin PBG.***
(rm/red).
























































