BATAM, RMNEWS.ID- Polda Kepulauan Riau (Kepri) ikut memburu pria berinisial BL yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. BL dicari dalam penyidikan dugaan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam Planet di Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, surat DPO yang diterbitkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah diterima jajaran Polda Kepri. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada seluruh satuan kepolisian di wilayah Kepri untuk membantu pencarian.
“Kalau penerbitan DPO saudara BL, kita terima dari tim penyidik Bareskrim Polri untuk disampaikan kepada masyarakat luas sesuai pengumumannya. Apabila ditemukan, dapat dilaporkan,” kata Nona.
Menurut Nona, pencarian dilakukan salah satunya karena BL diketahui memiliki alamat di Batam. Jajaran kepolisian di Kepri diminta menelusuri keberadaan pria tersebut dan menyampaikan informasi apabila menemukan petunjuk.
“Tadi malam dikirimkan ke jajaran untuk melakukan pencarian,” ujarnya.
Selain membantu pencarian, Polda Kepri juga menerima penitipan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Nona menyebut barang bukti yang dititipkan di antaranya kendaraan dan sebuah kapal kecil.
Sementara Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap BL. Ia diduga menjadi pengendali peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) di Batam.
Penerbitan DPO untuk BL ini berkaitan dengan penggerebekan di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV atau yang dikenal dengan P3 di Komplek Nagoya City Centre blok A 1-2, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Senin (10/8/2026) dini hari.
Dalam kasus ini sedikitnya 32 orang dibawa dalam penggerebekan THM di Batam itu, termasuk menyita 762 butir inex sebagai barang bukti. Puluhan orang yang diperiksa itu, sebagian merupakan pengunjung dan sebagian lainnya berkaitan dengan manajemen tempat hiburan tersebut. Enam diantaranya telah berstatus tersangka.
Berdasarkan dokumen DPO Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bernomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba, Basri Lewaimang tercatat sebagai warga negara Indonesia, laki-laki, kelahiran Alor, 1 Oktober 1975.
Dalam dokumen tersebut, pekerjaan terakhir atau dahulu Basri disebut sebagai wiraswasta. Basri memiliki ciri fisik berupa rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek, bentuk bibir yang disebut tidak terlalu tebal, serta kulit hitam.
Dokumen DPO juga mencantumkan bahwa Basri tidak bertato. Dalam dokumen DPO, Basri disebut sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan permufakatan tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.
Dokumen itu juga memuat dugaan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, serta dugaan penyaluran Narkotika Golongan I.
Perkara tersebut antara lain dikaitkan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta sejumlah ketentuan pidana lain yang tercantum dalam dokumen DPO.***
(rm/redaksi).
























































