BINTAN, RMNEWS.ID-Kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bintan tidak maksimal dalam mengelola pendapatan pajak daerah di Kabupaten Bintan.
Pasalnya pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Bintan masih menyisakan sejumlah persoalan yang berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2025 Nomor.18B/T/LHP/DJPKN-V.TJP/PPD/01/05/2026 Tanggal 29 Mei 2026.
Temuan BPK tersebut berkaitan dengan pajak Jasa Boga atau Katering atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan atau minuman. Ditemukan ada sebanyak 44 perusahaan Katering dengan nilai transaksi atau omzet sebesar Rp5.384.483.296 yang tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bintan Tahun 2025 menemukan sejumlah kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan, dengan total 18 temuan pemeriksaan.
Salah satu sorotan utama adalah pengelolaan Pajak Barang dan Jasa tertentu dilakukan tidak maksimal. Dimana pendataan atas Jasa Boga atau Katering yang bekerja sama dengan Satuan Pendidikan (Satdik) dan Perusahaan Swasta.
Pemkab Bintan Tahun 2025 menganggarkan Penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp159.542.003.900 dengan realisasi sebesar Rp184.646.915.401 atau 115.73 persen. Realisasi tersebut diantaranya berasal dari pajak PBJT Makanan dan Minuman. Secara nilai, memang realisasi tersebut naik signifikan.
Namun BPK menemukan masih banyak kelemahan pada pengelolaan pendapatan jasa Boga atau Katering sehingga berpotensi merugikan pendapatan daerah sebesar Rp538.448.333.
Dimana Dinas Pendapatan daerah (Bapenda) dinilai tidak maksimal dalam mengelola pendapatan Pajak daerah sehingga banyak perusahaan sebagai Wajib Pajak (WB) di kabupaten Bintan, yang tidak melaporkan pajaknya secara mandiri kepada Bapenda Bintan.
Bahkan di balik angka tersebut, BPK menemukan dua permasalahan serius: kekurangan setor pajak dari wajib pajak yang sudah terdaftar, serta objek pajak baru yang belum pernah didata sama sekali.
Khusus untuk Pajak Perhotelah dan Restoran di kabupaten Bintan, anggaran Tahun 2025 PBJT yang sama sekali tidak terdaftar sebagai wajib pajak (WP). Temuan pertama : Tiga restoran dengan omzet Rp3.056.996.500 yang sama sekali tidak melaporkan BPJT.
Diantaranya adalah perusahaan PT RBM nilai transaksi sebesar Rp1.475.282.200 potensi BPJT yang belum dibayar Rp147.528.220. PT SPMI omzet penjualan Rp447.350.004 dan CV SA dengan omzet pendapatan Rp1.134.364.000 potensi PBJT yang belum dibayarkan Rp113.436.400.
BPK juga temukan penerimaan dan kekurangan PBJT atas pelaporan SPTPD yang lebih rendah dari nilai omzet yaitu ditemukan 4 Hotel dan 2 Rumah Makan yang melaporkan pajaknya lebih rendah dari omsez sebenarnya.
Diantaranya Hotel SBHCP, Hotel PT BHL, Hotel HIRBLB, dan Hotel PT KAK sedangkan Rumah makan atau Restoran adlah PT SMPG dan PT RRM.
Adapun nilai omzet 4 Hotel dan 2 Rumah Makan tersebut mencapat Rp13.130.215.555 sementara potensi kekurangan pajak yang belum dilaporkan sebesar Rp65.134835 ditambah denda sebesar Rp14.056.451.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah bahwa tariff PBJT ditetapkan sebesar 10 Persen dari jumlah pembayaran. Namun, BPK temukan banyak wajib pajak pengusaha restoran melaporkan yang melaporkan omzet tidak sesuai kenyataan.
Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Ppermendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.***
Redaksi : Mawardi.






















































