MEDAN, RMNEWS.ID-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenagsu) berinisial IZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan.
Terkait kasus tersebut Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian kepada wartawan mengatakan, bahwa jadwal pemanggilan sudah ditetapkan pada Senin (11/1/2021) mendatang.“ Tanggal 28 Desember lalu pemanggilan pertama sebagai tersangka terhadap (IZ) sudah dilakukan. Namun dia tidak hadir dengan alasan sakit. Pengacaranya datang membawa surat sakit,” kata Sumanggar.
Karena alasan sakit tersebut, pihaknya sudah melayangkan kembali pemanggilan kedua terhadap IZ, yang dijadwalkan hadir di Kejatisu pada Senin (11/1/2021).“Kita kembali pemanggilan ulang untuk yang kedua tanggal 11 Januari minggu depan. Kita lihatlah panggilan kedua ini,” sebut Sumanggar.
Lebih lanjut Sumanggar menjelaskan, IZ ditetapkan tersangka Desember 2020 lalu.“Dia ini baru ditetapkan sebagai tersangka, jadi belum ada kita lakukan pemeriksaan dari awal mulai dia ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sumanggar.
Namun Sumanggar enggan meberi keterangan lebih rinci terkait kasus dugaan suap yang menyeret IZ.“Kasusnya jual beli jabatan di Kemenagsu. Ini kasus lama. Jadi, dari pemeriksaan penyelidikannya sampai sekarang, dan kemudian kita tingkatkan ke penyidikan,” tegasnya.
Saat ditanya apakah setelah pemanggilan IZ, nantinya akan dilakukan penahanan dan peluang adanya penetapan tersangka lain dalam kasus ini, Sumanggar masih merahasiakannya.“Nanti lah itu. Jangan kita berbicara ke depan. Kita lihatlah kalau dia datang apa nanti respon penyidik.
Laporan : Supriadi rmnews.id Sumatera Utara























































