PELALAWAN, RMNES.ID-Dua pengedar sabu- sabu insial (IP) dan (EL)di tangkap di lokasi berbeda , penangkapan ini bermula dari insial IP ditangakp oleh Resnarkoba Polres Pelalawan di jalan besar jalan lintas timur Desa kiyap jaya kecamatan, Bandar Sei kijang , Kabupaten Pelalawan, Senin(28/6/) kemarin.
Penangkapan ini berdasarkan masyarakat sekitar insial IP sering melakukan transaksi jual beli barang haram sekitar daerah tersebut.” Tim lansung merspon cepat atas laporan masyarakat sekitar, tidak mau buruhan polisi kabur begitu saja, insial (IP) lansung diringkus setalah melakukan penyelidikan, mencocokkan ciri-ciri terhadap terhadap terduga pelaku di tempat kejadian perkara (TKP), diberikan sumber informasi masyarakat, IP sedang berada di motornya,”kata Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko melalui, Kasubbag Iptu Edy Haryanto, pada media , Rabu (29/6)
“Polisi langsung melakukan pengeledahan terduga pelaku pengader , disaksikan warga sekitar lokasi , setelah geledah ditemukan satu paket bungkus plastik bening ukuran sedang klep merah yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu kotor 2,75 gram,yang di balut pakai lakban, satu unit hp merk Redmi warna orange ditemukan di dasbor dan satu unit hp lagi merk Oppo warna Merah di saku celana,” sambungnya
Diceritakan tidak sampai disitu , (IP) lansung diintrogasi sabu ia dapat dari seorang temannya berinisial (El) tinggal di Pekanbaru jalan pesantren Tenaya Raya . Dari hasil informasi polisi melakukan pegembangan
Dihari yang sama tim sesampai di Pekanbaru tim berdasarkan informasi IP , EL sering mencing lokasi sebuah pondok dekat kolam Pancing di jalan Pesantren Tenayan Raya lansung meringkus El sesuai ciri-ciri pelaku yang sedang asik memancing.
Setelah di geledah ditemukan 11paket bungkus plastik bening ukuran sedang klep merah yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu berat kotor 31,18 gram yang ditemukan didalam tas kecil pingang warna coklat di atas lemari di dalam pos/pondok pancing dan satu buah sendok plastik bening ,satu unit HP merk Realmi warna biru , uang tunai Rp. 239 ribu hasil penjualan kemudian team malakukan
“EL mengakui mendapat sabu dari insial OY (DPO) lewat via telpon, kemudian team mencoba menghubungi . OY (DPO) nomor tidak aktif,kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke mapolres guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Edy mengakhiri.
Suryadi Rmnews.Id Pelalawan























































