BATAM,RMNEWS.ID – Gelapkan kabel welding sebanyak 12 gulungan dari store galangan, seorang karyawan PT JSM (Jejawa Sukses Mandiri) Subcon dari PT. Citra Shipyard Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Sagulung Kota Batam ditangkap Polsek Sagulung, pada, Selasa, 2 November 2021.
Pekerja yang merupakan penjaga gudang PT JSM tersebut berinisial MA (22). Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti kabel yang tersisa sedikitnya 4 gulung wielding cable 500 A x 80 meter dari tangan pelaku.Saat ditangkap, pelaku tak berkutik dan langsung digelandang ke Mako Polsek untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Kapolsek Sagulung, Iptu Niki mengatakan, awalnya pada, Senin (1/11/21) sekira pukul 15.00 WIB, korban berinisial RA (27) akan mengeluarkan barang dari PT. Citra Shipyard berupa 12 (dua belas) gulung welding cable 500 A x 80 meter.
Namun, setelah dicek Surat Pengeluaran Barang, ditemukan bahwa barang-barang tersebut sudah dikeluarkan oleh pelaku tanpa seizin korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 60 juta.
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dengan motif memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dengan motif memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” kata Niki, Rabu (3/11/21) pagi.
Niki melanjutkan, diduga pelaku menyalahgunakan jabatan untuk mengeluarkan barang hingga barangnya bebas keluar dari perusahaan.”Kasus ini masih kita selidiki. Pasalnya, pelaku kita duga menyalahgunakan jabatan hingga barang bebas keluar dari perusahaan,” ujarnya kembali.
Maka dari itu, pelaku disangkakan Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana Penggelapan dengan ancaman penjara maksimal 4 Tahun.
Redaksi : Ari Susanto
Sumber : Haluankepri.com























































