Dalam Pelaksanaannya BPK RI.
Tidak sesuai data dengan Kepala Keluarga yang telah di tetapkan dalam SK penetapan bantuan sosial. Di sprindah Batam beralasan sebabkan pengalihan pemberian, bantuan sosial sembako kepada penerima baru yang tidak di tetapkan melalui SK Walikota Batam.
Namun pengalihan sembako kepada penerima baru tersebut telah di dokumen. Berita acara musyawarah Kelurahan dan RT/RW dengan melampirkan rekapitulasi daftar nama penerima pengalihan bantuan sembako.
BPK mencatat akibat pengalihan bantuan tidak di tetapkan melalui SK Walikota. Selain tidak sesuai ketentuan kegiatan tersebut tidak mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2020 . Tentang Penggunaan Alokasi Anggaran untuk kegiatan tertentu. Sehingga pemberian bantuan sosial tersebut berpotensi di terima oleh pihak yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai penerima bantuan sosial.
Dugaan indikasi penyelewengan anggaran covid-19 tidak hanya terjadi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam saja. Tapi hal sama juga terjadi pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam. Dimana BPK mencatat kegiatan pemberian bantuan sosial sembako kepada masyarakat terdampak covid-19 yang dilaksanakan Dinas Sosial dan Pemberdayaan masyarakat Kota Batam dengan realisasi anggaran sebesar 74.892.760.500.
Berdasarkan SK Walikota Batam Nomor KPTS. 276/HK/IV/2020. Tnggal 27 April 2020, menetapkan kouta sembako yang didistribusikan Dinas Sosial dan pemberdayaan Masyarakat Kota Batam. Masyarakat terdampak covid-19 sebanyak 300.000. Paket dengan setiap paketnya terdiri dari beras 10 kg, minyak goreng 3 liter, dan mei instan 1 dus.
Namun BPK menemukan dari hasil monitoring Inspektorat atas pendistribusian sembako Dinas Sosial dan pemberdayaan Masyarakat kota Batam ditemukan terjadi penyimpangan dimana Kepala Keluarga penerima bantuan tidak sesuai dengan data Kepala Keluarga yang telah ditetapkan dalam SK penetapan bantuan sosial.
Dari hasil pemeriksaan BPK mencatat kegiatan pendistribusian sembako yang dilakukan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat kota Batam, tidak mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu.
Redaksi : Mawardi
























































