LANGKAT, RMNEWS.ID – Program percepatan vaksinasi kepada masyarakat yang di selenggarakan jajaran Pemkab Langkat tampak selalu di penuhi warga. Pemandangan ini sepertinya sangat mendapat apresiasi pemerintah.
Namun, di balik membludaknya warga yang mengantri untuk mengikuti vaksinasi, khususnya vaksin dosis pertama, ada informasi yang sangat bertolak belakang dengan sila ke-5 dan UU No.11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Info yang beredar di masyarakat, pemerintah pusat mengultimatum pemerintah daerah agar menggunakan Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Yang menjelaskan tentang Bantuan Pemerintah. Bisa di hentikan Bila Warga Menolak Divaksin, secara sistematis dan terstruktur. Padahal Perpres ini banyak di tentang oleh kalangan wakil rakyat karena menabrak UU yang lebih tinggi.
‘Ancaman’ tersistematis dan terstruktur yang di sampaikan kepada warga masyarakat ini, terbukti berhasil menimbulkan ketakutan yang luar biasa. Sehingga warga berbondong-bondong ‘bersedia’ di vaksin karena takut kehilangan haknya mendapatkan bantuan sosial dan bantuan pemerintah lainnya.
Beberapa warga yang ada di Kecamatan Stabat dan Kecamatan Binjai. Kab. Langkat yang di temui Rakyat Media, saat mengantri mengikuti vaksin mengaku jika terpaksa. ‘Bersedia di vaksin’ agar bantuan sosial yang selama ini di terima tidak di hentikan.
Warga Menolak Divaksin
“Padahal mamak ku ada penyakit gula darah dan darah tinggi. Tapi ya mau kek mana lagi. Karena kalau gak mau di vaksin, katanya gak dapat bansos lagi. Sudah itu, mengurus segala keperluan administrasi di persulit. Kepling juga bilang, kalau mau ambil bantuan harus menunjukkan surat vaksin. Jadi mamak ku ya terpaksa ikut vaksin,” ujar seorang warga yang mengantarkan ibu nya untuk mengikuti vaksin yang di selenggarakan pihak kelurahan dan Puskesmas Stabat, dan wanti-wanti minta nama serta identitasnya tidak di sebutkan dalam pemberitaan. Pernyataan warga ini langsung di amini warga lainnya.
Sayangnya, “ancaman” resmi yang di sampaikan oleh pihak pemerintah ini, enggan di jawab oleh pihak yang berkompeten di Pemkab Langkat.
Konfirmasi yang di layangkan Topmetro baik kepada Sekda Kab.Langkat, dr.Indra Salahuddin, maupun Plt.Dinas Sosial, Rina Wahyuni Marpaung, sepertinya lebih memilih bungkam dan enggan menjawab konfirmasi yang di layangkan Rakya Media.
Pemanfaatan “ancaman” menggunakan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 ini, di sinyalir bisa di manfaatkan oknum-oknum terkait untuk menikmati bantuan dana Covid-19. Sebab banyak warga di Kab.Langkat yang tidak mengerti dengan bantuan covid-19 dari pemerintah. Jadi, bukan tidak mungkin oknum-oknum nakal beralasan cukup klise, karena banyak warga penerima bantuan covid tidak mau di vaksin.
Dari penelusuran Rakyat Media, selain ancaman penghentian penerimaan Bansos, membludaknya warga mendatangi pelayanan kesehatan pelaksanaan percepatan vaksin di wilayah tertentu, baik di sekolah atau pun tempat lainnya, juga di sebabkan adanya “uang semangat” yang di berikan kepada petugas vaksinasi (vaksinator). Khususnya tim kesehatan pelaksana vaksinasi yang bekerjasama dengan BIN.
Informasi yang di himpun Topmetro dari Staf Dinas Kesehatan Kab.Langkat, dr.Muliana, meski tampak kaget jika info adanya fee honorer tim vaksinator di ketahui beberapa awak media, dr.Muliana membenarkannya.
“Dari mana kalian tau? Mengenai honor untuk petugas vaksinator memang ada. Tapi tidak semua tim pelaksana vaksin mendapat honor. Hanya tim dan wilayah vaksinasi yang bekerjasama dengan BIN saja yang dapat. Saya aja yang mengumpulkan tim kesehatan petugas vaksinasi dari Dinkes aja seperak pun gak dapat. Janganlah tanyakan sama saya, coba tanya langsung sama BIN atau Kodim. Karena Kodim biasanya berhubungan dekat dengan BIN,” ujar dr.Muliana, kepada Topmetro, Jum’at (17/12/2021) di ruang kerjanya.
Ancaman Menghentikan Hak Penerima Bansos
Menurut dr.Muliana, selama ini BIN bekerjasama dengan kesehatan dari Kodim 0203/Langkat. Tim kesehatan dari Provinsi Sumut dan tim kesehatan dari Dinkes Langkat. “Kalau untuk Kab.Langkat, ada beberapa kecamatan dan Puskesmas yang bekerjasama dengan BIN,” ujarnya sembari menyebut nama beberapa Puskesmas dan mencatat nama wartawan Rakyat Media.
Sayangnya, Kabid Yankes yang merangkap sebagai Plt.Kepala Dinas Kesehatan Kab.Langkat, dr.Juliana, saat media ini berupaya menemui di kantornya untuk konfirmasi terkait honorer tim vaksinator, sayang dokter yang golongan kepangkatannya menjadi Plt Kadiskes sempat menjadi polemik tersebut, tidak bersedia di temui.
Sementara itu, Dandim 0203/Langkat, Letkol.Inf.Wisnu Joko Saputro, melalui Pasi Intel Kodim, Lettu.Arm.Defrinal, saat di konfirmasi terkait kebenaran info terkait adanya honorer untuk petugas vaksinator yang bekerjasama dengan BIN, mengaku belum mengetahuinya. “Coba nanti saya cari tau ya, Bg,” ujarnya singkat melalui layanan WhatsApp kepada Rakyat Media, Jum’at (17/12/2021).
Namun, berselang 1 jam, tiba-tiba ada pihak BIN yang mengaku berinisial Coki, menghubungi wartawan media ini. “Maaf Bg tadi ada info dari pihak Dinkes Langkat terkait masalah fee honorer tim vaksinator. Memang benar itu, Bang. Itu bukan fee-lah, tapi uang penyemangat. Selama ini mereka bekerja melakukan vaksinasi hanya sebagai sukarelawan. Jadi, mereka kita beri uang penyemangat agar target program vaksinasi ini dapat tercapai dan terlaksana. Nantilah kita jumpa, karena wartawan kan mitra kita,” ujarnya.
Wartawan : Rudy Hartono Rakyat Media/ Rmnews.id Langkat
























































