“Pasal persangkaannya 310 dan atau 311 KUHP,” tutupnya.
Seperti diketahui, belakangan ini terjadi perseteruan antara putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama dengan Ayu Thalia.
Semua itu bermula saat Ayu Thalia melaporkan Sean ke Polsek Penjaringan atas dugaan tindakan penganiayaan.
Saat jumpa pers, Ayu Thalia mengaku didorong dari mobil oleh putra Ahok itu setelah keduanya terlibat pertengkaran di mobil.
Tidak terima dianggap melakukan penganiayaan, pihak Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia ke Polres Jakarta Utara pada Selasa (31/8/2021).
Ayu Thalia dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah.
Kini, Ayu Thalia berstatus sebagai tersangka.(Rm/Net)























































