TANJUNGPINANG,RMNEWS.ID – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma meresmikan sentra pelayanan dan pengaduan publik yang berada di kantor Dinas Sosial (Dinsos) dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap pemerlu kesejahteraan sosial masyarakat.
Sentra pelayanan dan pengaduan publik itu sebagai bukti perhatian dan kepedulian pemko terhadap permasalahan sosial masyarakat kota Tanjungpinang, terutama yang berkaitan dengan program bantuan sosial dari pemerintah pusat.
“Di sini, warga bisa bertanya dan berkonsultasi terkait berbagai program bantuan sosial, baik PKH, BPNT, KIP, KIS, PBI-JKN, dan lainnya, hingga persoalan data DTKS. Bapak ibu bisa tanyakan langsung di sentra pelayanan dan pengaduan publik dinsos,” kata Rahma, Senin (13/6).
Keberadaan sentra pelayanan dan pengaduan itu diyakini akan menjadi wadah bagi warga yang memerlukan solusi dari permasalahan sosial dengan penanganan yang cepat.
“Sentra ini harus betul-betul dimaksimalkan. Semakin banyak pemko mengetahui segala persoalan di masyarakat, maka semakin banyak pula solusi yang bisa kita berikan. Bagi bapak ibu yang butuh penjelasan, ayo datang ke sini,” sebutnya
Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fattah menjelaskan sesuau yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah bahwa ada 26 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), 25 diantaranya seperti anak terlantar, anak jalanan, anak dengan kecacatan, anak korban tindak kekerasan, termasuk penyandang disabilitas dan lansia menjadi tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan.
“Maka itu, dinsos tidak bisa bekerja sendiri, butuh kolaborasi semua pihak dalam memberikan pelayanan terhadap segala permasalahan sosial yang dihadapi masyarakat,” ucapnya.
Sentra pelayanan dan pengaduan publik itu, lanjut Fattah, menjadi tempat untuk memberikan informasi dan melayani secara konsultasi kepada masyarakat yang ingin mendapatkan, bahkan yang ingin mengoreksi bantuan sosial yang ditetapkan pemerintah pusat.RM/NET
























































