LANGKAT,RMNEWS.ID – Oknum Staf Ahli Fraksi Demokrat DPRD Langkat berinisial RT (26) warga Jalan Mesjid Dusun II Desa Suka Makmur Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat telah memasuki babak baru.
Tersangka dalam kasus tindak pidana pemerasan dan penganiayaan terhadap korban Limin Ginting (58) warga Link.V Sei Dendang Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat yang terjadi pada Rabu (1/12/2021) lalu di Jln.Perintis Kemerdekaan Desa Suka Makmur Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat statusnya telah menjadi terdakwa pada persidangan yang digelar pada Senin (25/7/2022) pekan kemarin.
Menurut Penasihat Hukum korban Limin Ginting yakni Harianto Ginting SH bahwa persidangan kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan dengan terdakwa RT sudah berjalan dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin (25/7/2022) lalu.
“Iya, kasusnya sudah disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan. Jadi untuk agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi-saksi dalam hal ini saksi dari korban akan digelar lagi pada hari Senin (08/8/2022) pekan depan,” ujar Harianto Ginting yang didampingi Ketua DPC Ferrari Kabupaten Langkat Ukurta Toni Sitepu SH kepada media ini, Senin (01/8/2022) di Stabat.
Saat ditanyakan terkait sudah adanya upaya perdamaian antara pelaku (terdakwa) dengan korban sebelumnya yang dilakukan di Kejari Langkat belum lama ini, Harianto Ginting juga membenarkannya.
“Iya, memang benar antara korban dan pelaku (terdakwa) sudah berdamai. Tapi perdamaian itu dilakukan bukan serta merta menghentikan perkaranya. Upaya perdamaian itu hanya untuk meringankan hukuman dalam proses persidagan,” terang advocat yang juga merupakan Ketua DPC PPKHI Binjai-Langkat ini.
Sebagaimana diketahui, oknum Staf Ahli Fraksi Demokrat DPRD Langkat berinisial RT melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap korban Limin Ginting tidak sendirian. Tapi bersama-sama dengan seorang tersangka lainnya yakni AF Alias UT (55) warga Jalan Mesjid Dusun III Desa Suka Makmur Gang Cempaka Kecamatan Binjai/Jalan Sei Bangkatan Gang Cempaka Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai.
“Perlu diketahui, saat proses perdamain yang dilakukan di Kejari Langkat di hadapan Kasi Pidum, pelaku (terdakwa) telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya,” tandas Harianto Ginting.
Laporan : Rudi Hartono Rmnews.id Sumut
























































