STABAT, RMNEWS.ID Adanya indikasi praktik-praktik monopoli paket proyek di jajaran instansi OPD Pemkab Langkat, hingga saat ini diduga tidak pernah hilang.
Setiap tahun dan setiap mulai memasuki masa tender paket proyek di beberapa instansi baik R-APBD maupun di P-APBD, selalu saja tercium aroma permainan sistem tender meski para panitia kerap bertopengkan jika pelaksanaan lelang tender di atas Rp200 ribu prosesnya melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) lewat (Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada masing-masing instansi namun terkadang system tersebut bisa saja hanya dijadikan formalitas persyaratan proses tender semata.
Namun, pada praktiknya rekanan yang akan dimenangkan dalam proses tender tersebut bisa diatur sesuai perjanjian dan faktor kedekatan serta pengaruh pemilik perusahaan rekanan itu sendiri yang lazim disebut ‘perusahaan rekanan pengantin’.
Seperti halnya yang belum lama ini terjadi dan masih hangat kasus yang menjerat Bupati Langkat Nonaktif TRP serta para oknum rekanan ‘peliharaan’ penguasa yang dikenal Kelompok Kuala oleh KPK RI.
Ternyata hingga saat ini praktik-praktik proses tender seperti itu diduga masih terus berlaku kendati sudah ada perjanjian Pernyataan Sikap atau Pernyataan Komitmen yang telak dibuat oleh KPK untuk tidak mengulangi kembali.
Informasi yang diterima media ini dari sumber rekanan yang biasa mengikuti proses tender di beberapa instansi di Pemkab Langkat mengatakan bahwa ternyata masih ada upaya memonopoli paket prorek, khususnya pada peket Penujukan Langsung (PL) di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Pemkab Langkat.
Sumber yang minta agar nama dan inisialnya tidak sisebutkan dalam pemberitaan tersebut mengatakan bahwa sudah banyak rekanan yang kecewa karena perusahaan mereka yang setiap tahun mendapatkan pekerjaan serta tidak pernah bermasalah dengan hasil kerjaannya merasa kaget karena puluhan paket atau sebanyak 34 paket proyek jenis PL sudah dikuasai oknum Kadin Langkat.
Padahal, kata sumber lagi, berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, kegiatan utama dari Kadin adalah membantu mewujudkan perekonomian bangsa agar rakyat sejahtera serta memperkuat persatuan Indonesia.
Tugas Kadin berfokuskan pada hal-hal yang berkaitan dengan perdagangan dan industri. Selain itu, Kadin merupakan wadah bagi para pengusaha-pengusaha Indonesia, dimana mereka saling membantu satu sama lain agar dunia usaha di Indonesia memiliki daya saing yang tinggi dan juga mendukung tercapainya kesejahteraan rakyat.
“Kadin juga menjadi tempat bagi para pengusaha untuk memberikan suara mereka terkait kebijakan-kebijakan ekonomi yang nantinya akan berpengaruh terhadap mereka dan juga ekonomi Indonesia.
Para anggota-anggota yang tergabung dalam Kadin akan saling memberikan binaan, saling berkomunikasi, saling bertukar informasi, saling berkonsultasi guna mewujudkan dunia usaha Indonesia yang memiliki daya saing tinggi.
Karena Kadin juga bertugas untuk membudidayakan etika bisnis yang baik serta memastikan terlaksanakannya good corporate governance di kalangan para pengusaha Indonesia.
“Aneh juga seandainya Ketua Kadin berkiprah untuk memonopoli paket proyek. Bukannya mencotohkan gimana caranya agar para rekanan pengusaha bisa mengikuti proses tender yang baik, kok malah berlomba untuk menguasai proyek,” ujar sumber lagi.
Sementara itu, Kadis Perkim Pemkab Langkat H.Sujarno saat dikonfirmasi terkait kebenaran informasi adanya dugaan monopoli paket proyek PL oleh oknum Ketua Kadin Langkat Radian Alfin, melalui layanan chat WhatsApp, Minggu (07/8/2022) mengatakan jika paket di Perkim diperoleh rekanan Stabat.
“Ya rekanan Stabat lah,” ujarnya singkat kendati tidak menjelaskan secara rinci rekanan yang dimaksud.
Sementara Ketua Kadin Langkat Radian Alfin sampai saat ini belum bisa ditemui atau belum dapat dikonfirmasi.
No handphone miliknya 0812-2400-xxxx juga belum bisa dihubungi dan dichat melalui layanan WhatsApp masih contreng satu
Laporan : Supriadi My Rmnews.Id Korwil Sumut
Sumber : Rudi Hartono
























































