BATAM, RMNEWS.ID-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan anggaran Honorium Narasumber di Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Sekda) pada Tahun 2021 sebesar Rp 380.000.000 dan di Pemerintahan Kecamatan Bulang sebesar Rp 71.200.000. Pertanggungjawaban anggaran Homorium di bagian tata Pemerintahan Kota Batam tersebut tidak sesuai ketentuan, diduga terjadi penyimpangan.
Hal tersebut terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam pada Tahun 2021 Nomor : 75.B/LHP/XVIII.TJP/05/2022 Tanggal 17 Mei 2022. Dimana dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) pada tahun 2021 Pemerintah kota Batam, menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa senilai Rp 1.202.567.235.630 dengan realisasi sebesar Rp 1.030.035.087.731 atau 85,65 persen.
Dari jumlah tersebut terdapat realisasi anggaran yang digunakan untuk pembayaran Honorium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia di Bagian Tata Pemerintahan Pemko Batam sebesar Rp 380.000.000 dan Pemerintah Kecamatan Bulang sebesar Rp 71.200.000.
Namun pembayaran Honorium Narasumber tersebut tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang valid seperti surat Permohonan narasumber, jadwal pelaksana kegiatan yang berisi waktu, materi, nama pemberi materi, daftar hadir dan nama instansi dan lembaga.
Realisasi anggaran sebesar Rp 380.000.000 tersebut untuk 9 kali pertemuan, dukumen pertanggungjawabannya diduga dimanipulasi, dimana seluruh kegiatan Forkopimda tidak diketahui kapan dan dimana acara tersebut karena pertanggungjawaban penggunaan anggaran itu tidak diketahui jadwal dan susunan acara. Selain itu tanda tangan daftar hadir tidak lengkap. Bahkan pembayaran honorium narasumber hanya memakai kuitansi biasa tanpa cap atau stempel hanya diteken yang bersangkutan.
Selain itu, BPK juga mengungkap dugaan penyelewengan realisasi anggaran Narasumber, moderator, pembawa acara, dan panitia di Pemerintahan Kecamatan Bulang sebesar Rp 71.200.000. Dana tersebut digunakan untuk pembayaran honorium narasumber kegiatan di enam Kelurahan yaitu Kelurahan Setokok, Batu Legong, Pulau Buluh, Temoyong, Pantai Gelam dan Kelurahan Bulang Lintang.
Dimana realisasi pertanggungjawaban pencairan anggaran untuk pembayaran honorium di Kecamatan Bulang tidak didukung dengan bukti yang valid sesuai dengan ketentuan. Diduga kuat pencairan dana pembayaran honorium terjadi penyelewengan.
Pasalnya, bukti pertanggungjawaban pembayaran honorium yang disampaikan hanya memakai kuitansi biasa dan tanda tangan tanpa memakai cap stempel. Acara tersebut juga tidak diketahui jadwal kapan dilaksanakan dan tidak ada susunan acara. Bahkan pembayaran honorium narasumber mendahului acara atau ppembayaran dilakukan sebelum kegiatan dilaksanakan.
Hal tersebut jelas menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3, ayat 1 yang menyatakan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab. Sedangkan pada Pasal 141 ayat 1 setiap pengeluaran uang harus didukung bukti yang lengkap dan sah.
Namun tidak demikian dengan realisasi pembayaran honorium di bagian Tata Pemberintahan Sekretariat Daerah Pemko Batam, tampaknya tidak mematuhi ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Sementara Sekretaris daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid, hingga berita ini ditayangkan belum berhasil di konfirmasi karena nomor ponsel yang bersangkutan tidak aktif.***
Redaksi : Mawardi
























































