MEDAN, RAKYAT MEDIA-Kembali viral di media sosial, perilaku tidak terpuji dilakukan oknum perwira menengah polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan hingga mencoreng nama baik kepolisian RI. Ia terekam video membiarkan anaknya menghajar pemuda bernama Ken Admiral salah seorang mahasiswa di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
AKBP Achiruddin Hasibuan yang menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, terlibat membiarkan dan menyaksikan anaknya menghajar seorang pemuda secara berutal sehingga viral di media sosial. Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan anaknya sebagai tersangka dan oknum polisi arogan AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya.
Peristiwa penganiayaan anak perwira polisi ini terjadi pada 22 Desember 2022, di mana Ken Admiral yang berstatus mahasiswa secara brutal dihajar oleh Aditya, yang tak lain akan dari AKBP Achiruddin Hasibuan. Dari peristiwa ini, korban dan pelaku sempat sama-sama melapor yang akhirnya laporan pelaku dihentikan penyidikannya.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang masuk ke Polda Sumut atas nama korban, Ken Admiral, serta laporan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan.”Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan tersebut, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh Aditya,” kata Sumaryono, kepada wartawan, Selasa (25/4/2023).
“Dari LP Ken Admiral ini kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama Aditya, dengan penetapan tersebut, kata Sumaryono, pihaknya berencana untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.”Kita akan melakukan upaya paksa terhadap tersangka Aditya dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya penangkapan,” tegas Sumaryono.
Lebih lanjut Sumaryono menjelaskan, pemeriksaan terhadap kasus tersebut sempat terkendala karena korban tengah menempuh pendidikan di luar negeri.”Pihaknya terkendala pelapor Ken Admiral sedang belajar di luar negeri. Jadi menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan. Terkait motif penganiayaan, Sumaryono mengatakan, masih terus didalami termasuk kemungkinan kaitannya dengan persoalan asmara.”Motif masih didalami, ini berkisar terkait motif asmara,” ungkapnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Aditya beserta ayahnya, Achiruddin Hasibuan, datang ke Polda Sumut pada Selasa (25/4/2023) malam. Tersangka datang untuk memenuhi panggilan dari Polda Sumut terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada Ken Admiral. Tiba di Polda Sumut, Aditya dan ayahnya langsung menuju ke ruang penyidik dengan kawalan seorang polisi berpakaian lengkap. Berdasarkan keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban yang beredar di media sosial, kejadian itu bermula ketika tersangka bersama teman-temannya menghentikan mobil yang tengah dikemudikan oleh korban.
Saat korban membuka kaca mobilnya, keduanya sempat berbincang, namun tak lama kemudian tersangka langsung melayangkan tinjunya kepada korban. Korban yang saat itu sedang bersama keponakan dan pacarnya, langsung menutup kaca mobil dan memacu kendaraannya, namun teman-teman tersangka berusaha mengadang, dan pada saat itulah tersangka menendang spion mobil korban hingga patah. Melihat spion mobilnya patah, kemudian korban membawa temannya mendatangi rumah tersangka untuk meminta ganti rugi.
Namun tak disangka setiba mereka di rumah tersangka, pertama kali keluar kakak pelaku kemudian disusul oleh ayah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan. Setelah korban dan teman-temannya menyampaikan tujuan kedatangan mereka, AKBP Achiruddin justru memerintahkan seorang pria berkaus putih untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah. Saat pria itu keluar rumah sambil menenteng senjata yang diminta oleh Achiruddin, di belakangnya tersangka berjalan mengikuti, dan langsung menerjang korban Bukannya melerai,
Bahkan Achiruddin, bukannya melerai anaknya menganiaya korban, justru Achiruddin menodongkan senjata laras panjangnya dan meminta teman-teman korban tak ikut campur saat anaknya itu melakukan tindak penganiayaan terhadap korban. AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti langgar kode etik Achiruddin Hasibuan terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik Polri karena telah membiarkan anaknya melakukan tindak penganiayaan.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung mengatakan, pihaknya sudah pernah memeriksa Achiruddin atas kasus tersebut pada Februari 2023. Menurut Dudung, Polda Sumut kini tinggal menunggu hasil sidang kode etik terhadap Achiruddin.”AKBP Achiruddin itu melakukan pembiaran, pasal 13 Perpol tentang Kode Etik, yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” jelasnya.
Dudung menambahkan, Achiruddin kini akan ditempatkan di ruangan khusus sembari menunggu hasil sidang kode etik.”Malam ini yang bersangkutan kami panggil dan kami tempatkan di tempat khusus, bila terbukti dan sudah terbukti, beliau akan dievaluasi jabatannya dan langsung dicopot,” pungkasnya.**
Laporan : Supriadi Wartawan Rmnews.Id Koorwil Sumatera Utara























































