DUMAI, RMNEWS.ID-Kantor Imigrasi Kota Dumai, Riau, Selasa (16/5/2023) mendeportasi dua warga negara Malaysia ke negara asalnya, karena telah melanggar izin tinggail di wilayah Indonesia. Kedua warga Malaysia tersebut masing-masing berinisial WHM (41) dan NCH (65).
Mereka diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut menggunakan kapal Indomal Express 8 rute Dumai-Melaka.”Mereka ini sebelumnya diamankan tim pengawasan orang asing di Dumai pada Kamis (11/5/2023), karena melakukan pelanggaran Keimigrasian penyalahgunaan izin tinggal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Dumai, Rejeki Putra Ginting, kepada awak media di Dumai.
Lebih lanjut Rejeki menjelaskan, salah satu dari mereka memiliki visa B211B. Namun, tidak melaporkan pekerjaan yang dilakukannya. Sementara satu lagi hanya memiliki visa kunjungan, yang mana tidak memiliki izin untuk bekerja di Wilayah Indonesia”Pemegang visa B211b dapat melakukan pekerjaan darurat dan mendesak dengan membuat laporan terlebih dahulu kepada Kantor Imigrasi setempat. Sedangkan pemegang bebas visa kunjungan (BVK) digunakan untuk kegiatan wisata, tugas pemerintahan, rapat ataupun transit,” jelas Rejeki.
Sementara itu, salah satu warga Malaysia tersebut diketahui bekerja sebagai teknisi di salah satu perusahaan yang ada di Dumai. Pihak Imigrasi Dumai telah memberi peringatan kepada perusahaan yang mempekerjakan WNA tanpa dokumen resmi. “Kepada pihak perusahaan yang memperkerjakan WNA tersebut, telah kita berikan peringatan keras untuk mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dalam merekrut pegawai,” ujarRejeki.
(rm/int)























































