JAKARTA, RMNEWS.ID-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 2.486 warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri. Penundaan keberangkatan terjadi sepanjang periode 1 Januari-15 Juni 2023. Hal ini dijelaskan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, dalam keterangan persnya, Jumat (16/6/2023).
Lebih lanjut Muhammad Tito mengatakan, ditundanya keberangkatan WNI itu ke luar negeri karena diduga akan menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal.”Dari data 2.486 WNI yang kami tunda keberangkatannya, 2.352 di antaranya merupakan pekerja migran Indonesia nonprosedural yang hendak bekerja ke luar negeri melalui proses yang tidak sesuai prosedur,” ujar Muhammad Tito.
Tito menjelaskan, penundaan keberangkatan terhadap WNI yang diduga PMI nonprosedural sebagai bentuk pengawasan keimigrasian berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI.2.GR.01.01-4.5890 Tahun 2021 tentang pemberian dokumen perjalanan republik Indonesia dan keluar wilayah negara republik Indonesia bagi WNI yang akan bekerja di luar negeri sesuai kebijakan negara tujuan penempatan.
Penundaan keberangkatan 2.352 WNI diduga PMI ilegal itu juga sudah dikoordinasikan dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Dijelaskan Tito, pada bulan Januari 2023, sebanyak 217 orang, Februari 420 orang, Maret 537 orang, April sebanyak 319 orang, Mei 2023 ada 655 orang dan Juni sebanyak 338 orang.
Pada proses keberangkatan penumpang di TPI Bandara Soekarno-Hatta, Tito menegaskan, pihaknya memiliki kewenangan untuk memeriksa dokumen perjalanan, wawancara, pemindaian paspor hingga memeriksa penumpang yang hendak ke luar negeri itu masuk ke dalam daftar cegah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang tata cara pemeriksaan masuk dan keluar wilayah Indonesia. “Jika tidak ditemukan permasalahan dalam pemeriksaan keimigrasian, maka petugas dapat memberikan tanda keluar,” tegas Tito.***
Laporan : Mahyuddin Wartawan Rmnews.Id DKI Jakarta.
























































