BINJAI,RMNEWS.ID – Proyek pemasangan puluhan tiang telekomunikasi di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Binjai Utara, termasuk melintasi Kelurahan Pahlawan, Kelurahan Kebun Lada dan Kelurahan Cengkehturi yang dikerjakan oleh pihak PT ALA diduga selaku vendor dari pihak PT Indosat diduga bermasalah.
Keterangan yang dihimpun RMNEWS.ID, Kamis ( 20/07/2023 ) pengerjaan pemasangan tiang telekomunikasi ini dilakukan oleh pihak PT ALA, sekitar 96 tiang yang sudah terpasang, namun diduga hanya menggunakan adanya surat permohonan yang ditujukan pihak vendor kepada Dinas PUPR Binjai yang ditanda-tangani oleh Kadis PUPR Binjai Ir. Elvi Kristina, bukan surat ijin resmi yang dikeluarkan oleh pihak Dinas PMDPPTSP Kota Binjai sesuai dengan tententuan yang berlaku.
Disebutkan sejumlah sumber pula, diduga retribusi yang hanya dibayarkan oleh pihak vendor pemasangan tiang telekomunikasi ini hanya sekitar Rp. 63.600,- selama setahun, sementara itu tiang yang sudah selesai dipasang puluhan tiang. Disamping itu pihak vendor PT ALA juga dituding melakukan pemasangan setiap tiang di sepanjang jalan tersebut tidak melakukan kordinasi dengan pihak terkait baik Kelurahan dan Kecamatan, sehingga menjadi pertanyaan masyarakat di sepanjang jalan tersebut.
Selain itu sejumlah sumber juga mempertanyakan pemasangan tiang telekomunikasi tersebut diduga bertentangan dengan UU No : 36 tentang Telekomunikasi yang sudah diatur termasuk prihal pemakaian kekayaan daerah termasuk ijin pembangunannya termasuk juga ijin penggalian badan jalan di kota Binjai ini, disamping juga dipertanyakan terkait dengan kompensasi pemasangan tiang jaringan telekomunikasi tersebut, ungkap sumber. Sementara itu pihak vendor PT Indosat yakni PT ALA belum berhasil dikonfirmasi.
Laporan : Supriadi MY/Putra Bangun – Wartawan Rmnews.id Korwil Sumut.























































