JAKARTA, RMNEWS.ID – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama terus berupaya meningkatkan layanan ibadah haji dengan memperkuat kompetensi para pembimbing.
Salah satu langkahnya adalah menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk pembimbing ibadah haji.
Menurut Dirjen PHU, Hilman Latief, standar kompetensi untuk pembimbing manasik haji diatur oleh Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 32 UU tersebut menekankan bahwa pembimbing manasik haji harus memiliki standar kompetensi kerja.
“Standar kompetensi ini akan ditingkatkan menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sebelumnya, kami menggunakan Standar Kompetensi Khusus (SKK) yang berlaku dalam internal Kementerian Agama,” jelas Hilman Latief saat membuka acara Penyusunan SKKNI Pembimbing Manasik Haji di Jakarta.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat termasuk Direktur Bina Haji, Direktur Bina Standarisasi Kompetensi Kementerian Tenaga Kerja RI, serta perwakilan dari berbagai lembaga terkait.
Hilman menjelaskan bahwa standar kompetensi ini meliputi pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap (attitude). Tiga aspek ini sangat penting bagi pembimbing manasik dan akan menjadi acuan dalam proses sertifikasi pembimbing ibadah haji.
Dia juga menyoroti tantangan yang semakin kompleks, seperti jumlah kuota haji yang besar dan variasi dalam kelompok jemaah. Oleh karena itu, para pembimbing perlu memahami kondisi lapangan serta mampu memberikan arahan dan solusi terbaik kepada jemaah.
Dalam upaya sertifikasi pembimbing manasik haji, PHU bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang telah memenuhi kualifikasi. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan pembimbing berkualitas untuk membimbing jemaah haji dengan baik.(*)
Redasi: Nis
Sumber: Kemenag RI























































