BATAM, RMNEWS.ID-Kepolisian Daerah (Polda) Kepri menegaskan komitmennya untuk tetap netral dalam kontestasi Pemilu 2024. Hal ini dikatakan Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si, Sabtu (21/10/2023).
Kabidhumas Pandra menyatakan, Polda Kepri berada dalam posisi untuk memberikan pengamanan guna memastikan Pemilu 2024 di Kepulauan Riau berjalan dengan aman dan sukses.
Ia menjelaskan bahwa netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang. Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
“Netralitas Polri adalah prinsip yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan ketertiban selama proses pemilihan umum. Dengan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan tidak menggunakan hak memilih serta dipilih, Polri dapat memastikan bahwa pemilu berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak,” Ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si.
“Apabila masih ditemukan anggota Polda Kepri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” Tutur Pandra.
Pandra menambahkan bahwa setelah masa pedaftaran & Verifiksi Bacalon Presiden & Wapres bulan Oktober 2023, maka akan dilanjutkan Masa Kampanye mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, Sedang masa tenang 11 Februari sampai dengan 13 Februari 2024, Pemungutan dan penghitungan suara 14 sampai 15 Februari 2024.
“Polda Kepri berkomitmen untuk menjaga kestabilan dan ketertiban masyarakat sehingga proses demokrasi dapat berjalan lancar dan damai. Polda Kepri juga bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan integritas dan transparansi Pemilu,” Tutup Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si.(**)
iks
























































