BATAM, RMNEWS.ID – Ditengah gencar-gencarnya Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan pelebaran jalan yang ada di Batam, Namun sangat disayangkan, setelah jalan tersebut jadi lebar ada salah satu perusahaan yang diduga dengan sengaja memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir kontainer – kontainer milik PT Edi Batam Logistik (EBL).
Salah satu pengguna jalan mengeluhkan kontainer milik PT Edi Batam Logistik (EBL) yang parkir selama berhari-hari di bahu jalan Yos Sudarso, Batu Ampar, Kota Batam, tepatnya di depan pool kendaraan dan alat berat PT Persero Batam.
Pasalnya kontainer yang parkir di jalur padat aktivitas kendaraan itu sangat membahayakan pengendara, terutama pengendara sepeda motor.

Seperti terpantau oleh wartawan media ini sejak Sabtu (21/10/2023) hingga Senin (23/10/2023), terlihat beberapa kontainer terparkir di depan PT Persero Batam.
Salah seorang sopir truk kontainer yan enggan menyebutkan namanya, saat dijumpai di lokasi, Sabtu (21/10/23) mengatakan, bahwa kontainer tersebut milik PT Edi Batam Logistik (EBL).
“Kalau mau tanya, langsung saja ke kantornya bang. Kantor PT EBL dekat kantor Bea Cukai,” ucapnya sambil membuka sambungan box kontainer dan seraya meninggalkan kontainer di bahu jalan.
Sementara itu, karyawan PT Persero Batam, Sinaga ketika dijumpai menyampaikan keluhan pihaknya atas kontainer milik PT EBL yang terparkir di depan PT Persero Batam.
“Sering parkir di situ, kita pun risih mengganggu, dikira orang punya kita (PT Persero Batam). Itu milik PT EBL, punya kita (kontainer) ada tulisan PT Persero Batamnya,” gerutunya.
Ketika mendatangi kantor PT Edi Batam Logistik (EBL) untuk keperluan konfirmasi, RMNEWS.ID belum berhasil menemui pimpinan perusahaan yang disebut-sebut bernama Edi, dikarenakan sedang tidak berada di tempat.
“Saya baru di sini bang, sama bos saja langsung, dia lagi di luar,” ucap salah seorang karyawan PT EBL, Ilham.
Senin (23/10/2023) awak media ini konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam melalui WhatsApp, untuk menanyakan masalah kontainer yang parkir di bahu jalan tersebut, apakah diperbolehkan oleh Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim menjawab, kalau parkirnya lama harus di tempat pool mereka, kalau hanya loading barang sementara atau ada driver yang loading atau istirahat sementara itu bisa.
“Untuk parkir lama harus di tempat pool mereka. Kalau hanya loading barang sementara, atau ada driver yang loading atau istirahat sementara bisa saja” jawab Salim.
Hingga berita ini diterbitkan RMNEWS.ID masih berupaya konfirmasi kepada pimpinan PT EBL. (iks/Win)
























































