BATAM, RMNEWS.ID-Banyak pembangunan di sejumlah lokasi di Kota Batam disinyalir tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh Pemerintah Pemko Batam. Apakah itu membuat bangunan baru, merenovasi atau mengubah, memperluas atau meningkatkan bangunan, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung. Hal ini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat secara individu, namun praktik melanggar hukum ini juga kerap dilakukan oleh pengusaha.
Kendati hal tersebut sudah tercantum dalam aturan di pasal 11 Poin 17 PP Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf sudah dengan tegas disebutkan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Namun aturan tersebut terkesan diabaikan, hal ini bisa jadi disebabkan tidak tegasnya dan dugaan kongkalikong antara Instansi berwenang khususnya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang selaku Instansi teknis yang punya wewenang menegakan peraturan tersebut dengan yang melanggar aturan sehingga persetujuan PBG terkesan penting membangun, mengubah, meningkatkan dan membangun baru bangunan.
Tidak maksimalnya instansi berwenang untuk menegakan peraturan terkait perizinan PBG yang tercantum dalam pasal 11 Poin 17 PP Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf, berdampak terhadap Pendapatan Asli daerah (PAD) terutama target realisasi pendapatan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) setiap tahun tidak tercapai. Berdasarkan data yang diperoleh media ini target realisasi pendapatan retribusi PBG pada tahun 2022 sebesar Rp 43.717.368.329 hanya terealisasi sebesar Rp 17.039.862.012 atau 38,98 persen.

Salah satu bangunan gudang yang diduga tidak mengantongi izin PBG. (Foto : Ikhsan).
Informasi yang diperoleh media ini, salah satu proyek pembangunan gudang yang diduga kuat tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah bangunan gudang di komplek Mega Tecno City (MTC), Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam. Pantauan media ini di komplek MTC tersebut ada sejumlah pembangunan gedung tengah dikerjakan, namun tidak terlihat ada plang PBG di lokasi pembangunan proyek tersebut, sehingga patut diduga pembangunan gedung tersebut tidak mengantongi izin PBG.
Anehnya, meski diduga tidak mengantongi izin PBG, namun proses pembangunan itu terlihat terus di kerjakan. Dugaan tersebut mencuat usai seorang warga menyampaikan hal yang diketahuinya tentang bangunan tersebut kepada wartawan beberapa hari lalu.“Aku baru tau sebulan ini. Bang, lihatlah bangunan gudang yang terbangun itu. Saya heran kenapa bisa dikerjakan bangunan itu diduga tanpa ada plang PBG,” ungkap warga yang minta tidak ditulis namanya dalam berita ini.
Lebih lanjut ia menjelaskan, lokasi bangunan itu sering dilewatinya saat pergi dan mengantar anak sekolah.“Kalau mau lebih jelas tanya langsung aja ke pihak terkait, seperti Kelurahan dan Kecamatan soal izin nya. Setahu saya setiap bangunan berdiri biasanya harus ada plang PBG, kalau tidak di stop pekerjaannya sama Satpol PP. Namun bangunan ini diduga tidak ada izin kok aparat terkait khususnya dinas Cipta Karya dan tata Ruang kok diam saja dan terkesan tutup mata, mungkin sudah disogok kali ya?” ujarnya.

Salah satu bangunan ruko yang diduga tidak mengantongi izin PBG. (Foto : Ikhsan).
Jika dugaan tersebut benar adanya tentu sangat bertolak belakang dengan instruksi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Rudi menekankan kepada jajaran agar masyarakat patuh akan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam. Parahnya lagi, masalah izin PBG itu selalu ada beking oknum pejabat yang berpengaruh dibelakang layar sehingga permasalahan tersebut tak dapat ditindak. Hal itu dikatakan bukan tanpa alasan. Bisa jadi bangunan tanpa PBG di Kota Batam, tidak hanya terlihat di Komplek MTC Batu Besar Saja, tapi pembangunan tanpa PBG di lain tempat juga disinyalir kemungkinan terjadi.
Patut diduga bangunan tanpa PBG yang mengarah pada pelanggaran hukum sehingga menimbulkan kerugian dalam pemasukan PAD. Praktik ini bisa terjadi karena oknum pejabat yang berwenang bersekongkol dengan pengusaha nakal. Oleh karena itu, diminta Wali Kota Batam segera bertindak tegas kepada oknum Dinas Cipta karya dan tata ruang sebagai Instansi yang wnang diduga terlibat main mata dalam urusan PBG kepada perusahaan nakal.
Informasi yang diterima media ini mengungkap, pembangunan gedung yang disinyalir tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tak hanya bangunan gudang di komplek Mega Tecno City (MTC), Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam. Namun sejumlah pembangunan gedung atau gudang di Punggur juga di kabarkan tidak mengantongi izin PBG hal ini terlihat dengan tidak terpasangnya papan plang PBG di lokasi pembangunan tersebut.
Sementara Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah, ketika di konfirmasi media ini, Senin (16/10/2023) terkait banyak proyek pembangunan gedung atau gudang diduga tidak mengantongi izin PBG. Kelihatannya kinerja Dinas Cipta Karya selaku instansi teknis terkait izin PBG tidak maksimal. Dampaknya realisasi realisasi dari sektor pendapatan PBG setiap tahun tidak tercapai target, hingga kini belum di respon.***
Redaksi : Mawardi.
























































