BATAM, RMNEWS.ID-Sejumlah serikat pekerja menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Jumat (27/10/2023).
Dalam tuntutannya, buruh meminta kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam 2024 mendatang sebesar 15 persen atau lebih kurang Rp 600 ribu.
Seperti diketahui, saat ini Kota Batam merupakan daerah dengan UMK 2023 tertinggi di Kepulauan Riau (Kepri), yakni Rp 4.500.000. Jika UMK Batam tahun depan naik 15 persen, ditambah UMK saat ini maka UMK tahun depan naik menjadi Rp 5,1 juta.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Yafet Ramon mengatakan kenaikan harga komoditi pokok, seperti beras, turut berimbas pada pengeluaran buruh. Sehingga kenaikan 15 persen dinilai layak untuk memenuhi kebutuhan setiap bulannya.
“Itu adalah layak untuk kami. Karena ekonomi juga terus membaik. Kondisi saat ini jauh lebih baik dari pada tahun 2023 lalu,” jelasnya.
Kenaikan upah 15 persen atau lebih kurang Rp600 ribu dinilai cukup untuk buruh di 2024 mendatang. Ia berharap saat pembahasan nanti, pemerintah bisa berpihak kepada buruh. Menurutnya, kenaikan 15 persen ini tidak akan memberatkan pengusaha.
Selain itu, buruh juga menyampaikan agar dalam pembahasan UMK nanti dimasukkan pembahasan upah di atas UMK berlaku. Ada poin yang menjelaskan perbedaan gaji buruh yang sudah bekerja setahun, dengan yang baru bekerja.
“Tidak mungkin sama semua gaji buruh baru, dengan yang sudah lama bekerja. Kami minta ada poin ini saat pembahasan,” katanya.**
(rm/tb)
























































