BATAM, RMNEWS.ID-Sebanyak 90 orang warga binaan atau narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batam menerima pengurangan masa tahanan atau remisi khusus pada Hari Raya Natal 2023. Dari jumlah tersebut satu diantaranya mendapat remisi khusus (RK) langsung bebas.
Adapun warga binaan yang memperoleh remisi atau pengurangan tahanan pada Hari Raya Natal 2023 tersebut yang dinilai memenuhi syarat administrasi maupun substantif sebagai warga binaan.”Ada sebanyak 90 orang dari 106 orang warga binaan yang menerima remisi khusus Natal 2023 dan 1 orang diantaranya lasung bebas murni,” kata Kepala Lapas Kelas II A Batam, Heri Kusrita, ketika dikonfirmasi media ini melalui ponsel, Senin (25/12/2023).
Lebih lanjut Heri mengatakan, pengusulan kepada 90 warga binaan tersebut karena mereka dinilai memenuhi syarat administrasi maupun substantif sebagai warga binaan dan tidak melakukan pelanggaran keamanan, percobaan pelarian, atau tindak pidana,” ujar Heri.
Hari yang sebelumnya bertugas di Lapas Tanjung Gusta Medan tersebut, menjelaskan jumlah warga binaan Lapas kelas II A Batam sebanyak 1051 orang. Dari jumlah tersebut, 17 orang merupakan narapidana hukuman mati dan 44 orang narapidana hukuman seumur hidup. Sementara kasus yang paling menonjol adalah 90 persen narkoba.“Presentasi kasus narkoba ini juga berlaku untuk terpidana hukum mati dan seumur hidup,” ujar Heri.
Heri menambahkan, dengan kondisi tersebut pihaknya terus berupaya maksimal memberikan pembinaan dan pengawasan, untuk mencegah upaya yang dilakukan oleh warga binaan dengan memanfaatkan fasilitas gedung dan petugas lapas,” ucapnya.***
Redaksi : Mawardi























































