BATAM, RMNEWS.ID-Polda Kepri sedang mendalami penyelidikan dugaan malpraktik di RS Graha Hermine dalam menangani pasien. Terdapat kelalaian yang menyebabkan pasien luka parah dan lumpuh.
Laporan polisi yang diajukan oleh Hisar Rouli Simbolon pada 21 September 2023 lalu, dengan nomor LP-B/84/IX/2023/SPKT-KEPRI, menjadi dasar dari penyelidikan ini.
Pelapor Hisar Rouli Simbolon melaporkan dr Adi Surya Dharma yang bertugas di RS Graha Hermine terkait adanya kelalaian tenaga medis yang menyebabkan korban mengalami kelumpuhan.
Pandra menuturkan kronoligis kejadian berdasarkan laporan tersebut bahwa terjadi kecelakaan tabrak lari yang menimpa korban Hetti Elvi Situngkir pada 10 April 2023 sekitar pukul 23.30 WIB.
Hetti yang berada di pinggir jalan depan Tembesi Center sedang menyebrang jalan, kemudian dari arah SP Plaza Batuaji ada kendaraan yang melaju sehingga menabrak korban hingga tak sadarkan diri.
Korban lalu dibawa ke Unit Gawat Darurat RS Graha Hermine untuk dilakukan tindakan medis lebih lanjut. Kemudian dr. Adi Surya Dharma sebagai dokter yang menangani pasien korban tabrak lari tersebut diduga lalai saat melakukan tindakan paramedis dalam penanganan pertama pasien sehingga pasien mengalami luka parah dan kelumpuhan.
“Menurut keterangan dari Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Yudha Prawira, ke 10 orang saksi yang diperiksa adalah pelapor, korban dan terlapor. Sementara pendapat tiga saksi ahli berasal dari IDI, Dokter Spesialis Ortopedi dan Ahli Hukum Pidana,” kata Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (9/1/2024).
Berdasarkan KUHAP disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2014 ini terkait tenaga kesehatan.
“Gelar perkara akan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Sementara itu, pelapor menuntut ganti rugi sebesar Rp10 miliar, dari Pihak RS Graha Hermine menawarkan dukungan fasilitas kesehatan yang lebih baik, sampai pasien benar-benar pulih,” kata Pandra.
Rumah sakit tersebut menawarkan dukungan fasilitas kesehatan yang lebih baik dan kompensasi terkait biaya pengobatan. Proses mediasi masih berlangsung, sementara gelar perkara diharapkan memberikan kepastian hukum terkait kasus ini, pungkas Pandra.**
Iks
Sumber : Humas Polda kepri
























































