LAMPUNG TIMUR, RMNEWS.ID-Diduga semua aktivitas penambangan batu di Kabupaten Lampung Timur belum mengantongi izin, Pasalnya sampai saat ini pemerintah setempat tidak pernah menerima pendapatan hasil dari penambang batu.
Hal tersebut ditegaskan oleh Bidang Penagihan dan Pengawasan Badan Pendapatan Daerah Lampung Timur Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan, Abu Yazid Bustami, Kamis 14 Maret 2024.
Yazid menegaskan, Bappeda Lampung Timur tidak pernah menerima pendapatan dari aktivitas tambang batu yang ada, artinya aktivitas penggalian batu dipastikan tidak memiliki izin.
Kalau ada izinnya pasti dong ada PAD nya untuk pemerintah tapi faktanya tidak ada dan kami juga tidak berani meminta untuk PAD karena ilegal Kalau kami minta bisa dikatakan itu pungli,” kata Kabid Penagihan dan Pengawasan, Abu Yazid Bustami.
Salah seorang pemilik usaha tambang batu, Arbit Sanit mengakui galian batu miliknya tidak berizin, dan bukan hanya dirinya tetapi beberapa galian batu yang ada di Lampung Timur dipastikan tidak memiliki izin.
Arbit menjelaskan, semua pemilik galian batu menginginkan memiliki izin sehingga bisa bekerja dengan nyaman, selain itu bisa berkontribusi kepada pemerintah setempat,namun upaya untuk mendapat ijin selalu terhenti ketika mengurus di Provinsi Lampung.
Kabupaten sifatnya memberikan izin rekomendasi dan sampai di Dinas Perizinan Provinsi Lampung mentok izin tidak terealisasi, alasannya pun kami tidak paham,” ujar Arbit.
Dengan sulitnya mengurus ijin, membuat pemilik galian batu enggan mengurus perijinan namun harus bekerja dengan situasi tidak nyaman, perasaan takut adanya operasi dari kepolisian menjadi tantangan utama.Ya tapi dengan sulitnya ijin, kami kerjanya kucing kucingan, harapan kami pemerintah bisa serius menjembatani kami agar bisa mendapatkan ijin penggalian batu,” tandasnya.*
Laporan : Nova Saputra rmnews.id Lampung Timur.
























































