KEPRI, RMNEWS.ID- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) membebaskan tiga tersangka perkara tindak pidana penadahan melalui keadilan restoratif yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
“Kejari Bintan mengajukan satu perkara penadahan dengan tiga tersangka yang dimohonkan untuk diterapkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang, Senin.
Denny menyebut nama ketiga tersangka dalam perkara tindak pidana orang dan harta benda (oharda), yakni Fajar Agusti bin M. Sadri Saputra, Silvi Tiara Putri binti Razali, dan Rangga Saputra Als Apek bin Muhamad.
Perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 480 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penadahan.
“Permohonan keadilan restoratif atas ketiga tersangka telah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI,” kata Denny.
Ia menjelaskan bahwa penghentian penuntutan perkara penadahan tersebut dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah memenuhi syarat, antara lain, ada proses perdamaian, tersangka sudah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Tersangka belum pernah dihukum atau baru kali pertama melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
“Kesepakatan perdamaian tanpa syarat, kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan,” ujar Denny
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Antara
























































