PEKANBARU, RMNEWS.ID- Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan korupsi dan manipulasi tender proyek geomembran di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Rabu (26/6/2024).
Hinca Panjaitan yang dijumpai seusai membuat laporan menyebutkan, dalam proyek tersebut ditemukan dugaan pemalsuan dokumen dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Perkara geomembran itu menurut saya ini pemalsuannya luar biasa. Saya dengar juga dari media, ternyata itu surat-surat dari BRIN dipalsukan semua. Dipalsukan kemudian PHR-nya percaya saja dibayarin. Jadi kalau kontraknya panjang, ini harusnya distop, supaya tidak besar kerugian negara,” kata Hinca.
Dijelaskan Hinca, ada empat nama yang turut dilaporkannya ke Kejati Riau terkait permasalahan ini, yakni Irfan, Edi Susanto, dan bagian administrasinya.
Hinca berharap, Kejati Riau serius dalam menangani permasalahan dugaan korupsi di PT PHR tersebut. Menurutnya, hal ini sudah pernah dia sampaikan ke Kajati Riau sebelumnya yang dijabat Supardi.
“Waktu itu fungsi pengawasan saya sampaikan. Enggak dianggap juga ya kita laporlah sebagai masyarakat. Ya kita uji saja, nanti saya sampaikan kepada Pak Kajati. Saya tunggu tidak terlalu lama lah. Rapat khusus dengan jaksa agung nanti saya tanyakan itu,” tutur Hinca.
Lebih lanjut menurut Hinca, kasus-kasus di Pertamina ini harus dibongkar karena kasusnya besar-besar. “Dengan alasan nanti pendampingan dari Kejaksaan, dianggap proyek nasional, enggak tersentuh. Biasanya layer-layer ketiga keempat inilah pemainnya. Mungkin dirutnya enggak tahu karena sering berganti, tetapi di bawahnya inilah pemainnya. Nanti saya akan detailkan setelah mereka (kejati, red) periksa,” ungkapnya.
Diungkapkan Hinca, saat pembahasan APBN anggaran kejaksaan, dirinya pernah menanyakan anggaran untuk fungsi pengawasan. “Nah lalu kenapa enggak terbongkar kasus ini, padahal banyak kasusnya. Lalu anggaran itu untuk apa? Sekarang fungsi anggaran itu kita kejar nah ini kasus-kasusnya. Berapa besar ini kerugian negara yang dibiarkan saja,” tutur dia.
Dia menambahkan, PT PHR merupakan anak perusahaan dari PT Pertamina dan telah mengambil alih PT Chevron di Blok Rokan sejak 2022. “Ini proses besar sekali tahap-tahapnya.
Saya concern sekali mengenai penegakan hukum di sektor migas ini,” tuturnya. “Kita uji duhulu Kejaksaan Tinggi Riau ini, serius atau tidak,” pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Beritasatu
























































