BANDAR LAMPUNG, RMNEWS.ID- Polda Lampung menangkap 46 tersangka judi online selama hampir dua pekan mulai dari 17 Juni 2024. Tersangka yang diamankan terdiri dari 36 laki-laki dan 10 perempuan berdasarkan 25 kasus yang berhasil diungkap.
Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin mengatakan pemerintah daerah (pemda) mendukung pelaksanaan pemberantasan judi online di wilayahnya.
Melansir dari RRI, “Saat ini yang tengah viral adalah pemberantasan judi online dan sekarang semua pihak tengah berupaya memberantas hal tersebut,” ucap Samsudin, Jumat (28/8/2024).
Samsudin melanjutkan, pemda pun selalu mendukung berbagai pihak dalam melakukan pencegahan terhadap maraknya kasus judi online di Provinsi Lampung.
“Selain aparat penegak hukum yang tengah menindak tegas pelaku judi online, pemda pun siap memperkuat sinergitas ke depan untuk memerangi judi online di daerah,” ujarnya.
Disisi lain, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, dari hasil pengungkapan itu, sudah ada 259 situs judi online yang take down oleh Kominfo.
“Situs itu hasil penyelidikan kami dan kami minta Kominfo untuk melakukan take down,” ungkap Helmy.
“Dari hasil pengungkapan tersebut ada 46 tersangka judi online yang kami tangkap. Tersangka yang diamankan terdiri dari 36 laki-laki dan 10 perempuan berdasarkan 25 kasus yang berhasil diungkap ” tambah Helmy.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminalisasi Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, para tersangka yang diamankan itu terdiri dari 3 klaster peran.
“Perannya ada yang pemain judi, promotor atau selebgram dan perekrut selebgram untuk mempromosikan judi online,” ungkapnya. Kapolda menuturkan, dari ratusan situs tersebut, ada 22 situs yang dijadikan barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.
Selain itu, ada juga rekening yang digunakan untuk menerima uang yaitu 13 rekening, 7 aplikasi e-wallet, uang cash Rp1,8 juta.
Helmy pun menuturkan, para selebgram mendapat upah Rp1,5 juta sampai 3 juta perbulan. Selain itu, para selebgram juga mendapat bonus Rp100.000 setiap 1 member baru yang bergabung melalui link yang dipromosikannya.
Menurut Helmy, saat ini pihaknya masih dalam penelusuran dan pengembangan terkait rekening yang mengirimkan uang kepada para promotor.
Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka dapat dijerat Pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 303 KUHP untuk pemain judi dengan ancaman maksimal 10 Tahun penjara.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: RRI
























































