KEPRI, RMNEWS.ID- Kasus Dana Jaminan Pengelolan Lingkungan atau (DJPL) atau Dana Reklamasi Pasca Tambang dari 44 Perusahaan Pertambangan diBintan,jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-Red) Perwakilan Kepri dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHPLKPD) Bintan Tahun 2016.
Adapun DJPL ini merupakan Amanat dari Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 346.K/271/DDJP/1996 tentang Jaminan Reklamasi dikenakan bagi Perusahaan pertambang an pada Tahap Penambangan,atau pun Operasi Produksi.dan ketentuan Tersebut diperbaharui Melalui Permen Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) No.18 Tahun 2018.
Mengutip laman Karimuntoday, Kepala BAPAN Kepulauan Riau, Ahmad Iskandar Tanjung,Jumat 28/6/2024 Angkat Bicara terkait Penyelewengan Dana DJPL dan adanya Dugaan Korupsi Yang Diduga Kuat dilakukan oleh Bupati Bintan saat itu H. Ansar Ahmad S.E.MM.
“Sudah Hampir 4 Tahun Kasus DJPL ini Kami Laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) Baik dilingkup KPK ,Mabes Polri Kajagung bahkan Presiden”, ucap Ahmad.
“Alhamdulilah Setelah Berjalan Hampir 4 Tahun Lamanya,Laporan BAPAN Kepada Jaksa Agung Maupun Jampidsus,Selanjutnya Pada Tanggal 21 Maret Tahun 2024 dengan Nomor R-6/D.4/Dek.2/03/2024 Jamintel Melakukan Pemanggilan Kepada Inpekstorat Pemerintah Kabupaten Bintan Kepulauan Riau”, tambahnya.
Ahmad menjelaskan, pada Bulan Mei,Jamintel Membuat Surat Kepada Kajati Kepri dengan Nomor R-LAPOPSIN-04/D./Dek.2/05/2024. Menerangkan Bahwa Lapdu LI BAPAN DPD Kepri, Tentang 44 Perusahaan tambang Yang Tidak diketahui Keberadaanya, Terdapat adanya Perbuatan Melawan Hukum Yang dapat Mengakibatkan adanya Kerugian Negara,Sehingga Hal ini dilimpahkan Kepada Kajati Kepulauan Riau.
Ahmad juga menambahkan, BAPAN tetap Konsisten Mengawal Kasus Penyimpangan Korupsi DJPL ini sampai terang Benderang,Kalau Perlu Kita harus Tegas dan Megiring Para Pelaku ke “Jeruji Besi”, imbuh Ahmad.
“Saya Akan Kawal Kasus ini sampai Tuntas dan bagi Pelaku dalam Hal ini Mantan Bupati Bintan Yang Saat ini Menjabat Sebagai Gubernur Kepulauan Riau H.Ansar Ahmad.SE.MM Untuk bisa Mempertanggung Jawabkan apa Yang Sudah di Tuai Olehnya ,Karena dari Hasil Pemeriksaan Kasus Tersebut oleh Jampidsus Kajagung RI,telah ada nya Perbuatan Melawan”Hukum”Dan adanya Kerugian Pemerintah Pusat dan Daerah Terkait Penyimpangan Dana Jaminan Pengelolan Lingkungan DJPL Bintan Tersebut.”, tegas Ahmad.
Ditambahkannya,Kasus DJPL Bintan ini sudah sampai ke Ending Akhir dimana Kajagung melalui Jampid Sus,telah Melakukan Pemanggilan Kepada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bintan dengan Nomor R-66/D.4/Dek.2/03/2024 Lampiran Rahasia.
“Dimana setelah dilakukan Pemeriksaan secara Maraton dan dari Laporan yang dilayang kan BAPAN ditarik Kesimpulan oleh Pihak JAM INTEL Kajagung RI,Mengatakan Bahwa DJPL Bintan Kepri Ada Perbuatan Melawan Hukum & Merugikan Keuangan Negara.”ungkap Ahmad kepada media Jumat 28/6/2024 di Jakarta.
Disisi lain, Gubernur Kepulauan Riau,H.Ansar Ahmad SE.MM.Sampai berita ini diunggah belum berhasil diminta Komfirmasi terkait dugaanPenyimpangan Dana DJPL Bintan,serta ada nya Laporan dari BAPAN ke Kajagung RI.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Karimuntoday
























































