JAMBI, RMNEWS.ID- Dua orang kurir narkoba dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi saat membawa sabu-sabu dan ekstasi dengan jumlah yang fantastis.
Dua orang pemuda itu ialah warga Terusan, Kabupaten Batanghari berinisial AR (32) dan AU (33) berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba yang diduga dari Malaysia.
Seperti dilansir Tribun, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saisar mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka AR bahwa awalnya AR disuruh oleh MI warga binaan Lapas Sarolangun.
Dari informasi itu, polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan.
“AR diminta untuk membawa 4 bungkus narkotika jenis sabu dan 4bungkus Narkotika ke Palembang,” jelas Ernesto, Senin (1/7/2024).
Ernesto menjelaskan, menurut Keterangan pelaku AR, dia mengakui telahtiga kali bekerjasama dengan MI. Pelaku mengakui kalau Pelaku dikirim uang sebesar Rp.5.000.000 oleh MI sebagai uang Jalan.
“Pelaku juga mengakui Honda Accord yang dikendarainya diberikan oleh MI sebagai upah kerja yang sebelumnya,” tutur Ernesto.
“Pelaku mengakui kalau narkoba tersebut pada awal nya sebanyak 18 bungkus di bawa pelaku dari Pekanbaru jenis Shabu dan 5 narkotika bungkus narkotika jenis Ekstasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Ernesto menyampaikan, barang bukti yang berhasil diamankan itu bernilai cukup fantastis.
Dengan total barang bukti sabu-sabu hampir 4 kilogram dan ekstasi belasan kilogram.
“Barang bukti sabu-sabu 3.985.482 gram, barang bukti ekstasi 19.895 butir atau 7.822451 gram,” tutup Ernesto, Senin (1/7/2024).
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Tribun
























































