BATAM, RMNEWS.ID- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI temukan, dari kelebihan bayar hingga laporan bukti pertanggungjawan atau SPJ penggunaan keuangan abal-abal disajikan atas realisasi belanja Pemprov Kepri. atas laporan keuangan yang dikelola Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri Adi Prihantara. Dari kelebihan bayar hingga laporan pertanggungjawaban atau SPJ abal abal setiap tahun menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tak hanya pada tahun 2022, di Tahun 2023 lebih parah lagi, BPK mengungkap lebih dari 25 item temuan realisasi anggaran yang bermasalah dan diduga terjadi penyimpangan. Permasalahan belanja tersebut terdiri dari penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Hal ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepri atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepri tahun 2023 Nomor.82.B/LHP/XVIII.TJP/04/2024 tanggal 26 April 2024. Catatan BPK dalam LHP atas pengelolaan anggaran belanja, Pemerintah Kepulauan Riau (Kepri), tidak mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Salah satu item yang tiap tahun terjadi, adalah BPK menemukan kesalahan pengelolaan anggaran untuk dijual/diserahkan kepada pihak ketiga di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPP). Tak tanggung tanggung nilainya sebesar Rp7.770.952.718 untuk membiayai tujuh paket pekerjaan proyek. Anggaran yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tersebut tidak sesuai dengan yang sebenarnya dan menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada tahun 2023 Pemprov Kepri merealisasikan anggaran untuk dijual/diserahkan kepada pihak ketiga sebesar Rp20.775.615.863 dengan realisasi sebesar Rp20.502.002.201 atau sebesar 98,68%. Dari realisasi tersebut, sebesar Rp7.770.952.718 untuk membiayai tujuh paket proyek gedung yang akan dihibahkan kepada pihak ketiga. Namun dalam pelaksanaannya bermasalah.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan realisasi anggaran jasa konsultansi konstruksi pada Lima OPD yang tidak sesuai Ketentuan, antara lain ditemukan kelebihan pembayaran dari tumpang tindih waktu pelaksanaan pekerjaan sepuluh tenaga ahli konsultansi konstruksi di Dinas DPUPP, DPKP, dan DKPPKH sebesar Rp507.237.789. Jumlah tersebut diperoleh dari realisasi sebesar Rp54.014.325.527, yang digunakan untuk Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi pada lima OPD. Sedangkan anggarkan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi Pempro Kepri pada tahun 2023 sebesar Rp61.373.197.172, dengan realisasi sebesar Rp60.016.386.507, atau senilai 97,79%.
Selain itu, BPK mengungkap bahwa penyedia jasa terlambat menyelesaikan pekerjaan dan dari keterlambatan pekerjaan itu, pihak pemberi pekerjaan tidak mengenakan denda kepada penyedia jasa, kemudian kelebihan pembayaran pada satu paket pekerjaan, tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang valid, dokumen pertanggungjawab yang disajikan tidak berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Dalam LHP tersebut, BPK menemukan banyak permasalahan dan realisasi anggaran daerah juga dikelola tidak sesuai dengan peruntukan. Seperti pengelolaan pendapatan sewa kantin dan ruang Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Satuan Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Pendapatan dana sewa kantin sekolah yang dikelola di luar mekanisme APBD dengan nilai miliaran rupiah tidak jelas kemana raibnya. Pemanfaatan aset kantin dan ruang ATM tidak didukung dokumen perjanjian kontrak dan persetujuan pengguna barang dan pengelola barang
Dalam kasus tersebut, BPK mengungkap dari 105 sekolah di Kepri diantaranya 76 SMAN dan 29 SMKN, terdapat 64 sekolah yang memiliki kantin dengan jumlah kios sebanyak 325 kios. Dari jumlah tersebut, 315 kantin dan satu ruang ATM di antaranya disewakan oleh pihak sekolah kepada pihak lain dengan sistem pembayaran sewa secara harian, mingguan, bulanan, dan tahunan. Namun hanya 35 sekolah yang dilengkapi surat perjanjian/kontrak dan persetujuan dari pengelola barang.
Bahkan pendapatan sewa kantin dan ruang ATM di setiap sekolah tingkat SMA dan SMK dikelola di luar mekanisme APBD dengan realisasi pendapatan sewa akrual dari ada perjanjian maupun yang tidak didukung dengan perjanjian kontrak selama Tahun 2023 nilainya sebesar Rp1.679.891.092,
Ironisnya dana hasil sewa/memyewa kantin sebesar Rp1.679.891.092, tidak jelas kemana raibnya, penggunaan dana juga tidak di dukung dengan bukti yang meyakinkan. Laporan penggunaan dana itu hanya berdasarkan pengakuan pihak sekolah masing-masing ada yang digunakan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai, perbaikan kantin, pemberian cinderamata pegawai yang pensiun atau pindah tugas, pembelian seragam, dibagikan sebagai hasil usaha kepada pegawai, dan keperluan satuan pendidikan lainnya.
Demikian juga realisasi anggaran untuk pegawai yang dikelola tidak sesuai ketentuan. Dalam LHP BPK pada tahun 2023 Pemprov Kepri menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp1.131.987.999.352, dengan realisasi sebesar Rp1.100.521.283.967, atau sebesar 97,22%. Dari jumlah realisasi tersebut di antaranya untuk gaji dan tunjangan ASN serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar Rp391.813.430.492, dan Rp501.201.145.744. Akan tetapi dari jumlah anggaran yang dipergunakan di 23 OPD dokumen pertanggungjawaban anggaran tersebut bermasalah.
BPK juga menemukan kekurangan volume lima paket pekerjaan belanja pemeliharaan pada Empat OPD. Pada tahun 2023 Pemprov Kepri menganggarkan belanja pemeliharaan sebesar Rp45.875.293.667, dengan realisasi sebesar Rp43.130.263.794, (audited) atau sebesar 94,02%. Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk paket pekerjaan pemeliharaan Dinas Pendidikan, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), DPUPP, dan Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat Engku Haji Daud (RSJKO EHD).
Tetapi dalam pelaksanaan penggunaan anggaran pemeliharaan di empat OPD tersebut ditenukan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp272.200.867. Dokumen pertanggungjawaban anggaran pemeliharaan yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2023 tidak sesuai dengan bukti yang sebenarnya. Hal ini menunjukan Sekda Kepri selaku pengelola anggaran tidak taat dan mematuhi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Yang lebih parah lagi penggunaan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp160.949.715.546. dari delapan Organisasi Perangkat daerah (OPD) dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan. Pasalnya dokumen pertanggungjawaban dan pembayaran anggaran perjalanan Dinas dilakukan melalui mekanisme ganti uang persediaan (GU), tambahan uang persediaan (TU), atau langsung (LS).
Celakanya lagi, dokumen bukti pertanggungjawaban realisasi anggaran perjalanan dinas yang digunakan tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dimana yang melakukan perjalanan dinas tidak terdata namanya sebagai penginap dan tidak terdaftar dalam catatan hotel (guest history) pada tanggal pelaksanaan penugasan
Dokumen bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas juga janggal, biaya penginapan dalam bukti pertanggungjawaban lebih tinggi dari pembayaran yang sebenarnya kepada pihak hotel. Kemudian tugas perjalanan dinas tidak dilaksanakan alias fiktif. Hal ini juga menunjukan bahwa Sekdaprov Kepri Adi Prihantara tidak patuh dengan kketentuan perundang undangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dimana kelengkapan bukti yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran harus benar benar valid; 2) Pasal 121 Ayat (2) atau pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD harus bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang tidak sesuai ketentuan.
Yang lebih amburadul lagi, pengelolaan dan pertanggungjawaban realisasi anggaran Hibah pada tahun 2023, selain tidak tertip, diduga kuat penyaluran dana hibah banyak yang fiktif. Buktinya, BPK menemukan realisasi belanja hibah berupa uang sebesar Rp222.882.877.298 pada 13 perangkat daerah, belanja hibah berupa barang sebesar Rp102.534.456.832 pada 11 perangkat daerah, dan belanja hibah dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan sebesar Rp36.908.874.211.
Dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemprov Kepri TA 2022 Nomor 82.B/LHP/XVIII.TJP/04/2023, BPK melaporkan beberapa kelemahan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban pemberian hibah berupa barang dilaksanakan tanpa SK Gubernur pada DPUPP. Kemudian Laporan pertanggungjawaban hibah terlambat atau belum disampaikan oleh penerima hibah.
Kemudian BPK menemukan di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah, penyaluran dana sebanyak 396 penerima hibah dengan nilai Rp25.308.000.000, yang diduga tidak jelas penerimanya sehingga laporan pertanggungjawaaban punggunaan dana tersebut tidak dilaporkan. BPK menemukan realisasikan penyaliran anggaran hibah uang sebesar Rp88.302.020.414 di Biro Kesra Provinsi Kepri tidak sesuai dengan ketentuan.
Sementara Sekretaris Daerah (Setdaprov) Kepri, Adi Prihantara, hingga berita ini ditayangkan belum berhasil di konfirkasi terkait temuan BPK RI Kepri atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepri Tahun 2023 dinilai “Amburadul”. Dan ditemukan banyak penyimpangan. Namun komfirmasi yang disampikan media ini melalui telpon dan melalui pesan singkat WhatsApp belum direspon.***
Redaksi : Mawardi.























































