BATAM, RMNEWS.ID-Kinerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepulauan Riau dinilai sangat bobrok dan menjadi sorotan publik. Salah satu lembaga yang menyoroti kinerja BPKAD Provinsi Kepri adalah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri. Bahkan BPK temukan banyak masalah dalam laporan keuangan BPKAD Kepri Tahun 2023.
Dalam LHP, BPK menyoroti pengelolaan aset Negara di Pemprov Kepri oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang dipimpin Venni Meitaria Detiawati tidak tertib dan bermasalah. Pimpinan BPKAD Provinsi Kepri, terkesan tidak mematuhi terhadap ketentuan Perundang Undangan terutama Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang lainnya
Dalam pengelolaan aset negara, kasus yang paling serius mendapat sorotan BPK adalah 18 sertifikat tanah dengan nilai Rp 17,9 miliar tidak jelas wujutnya alias raib dan sebanyak 58 bidang tanah senilai Rp91.153.592.917 masih tercatat atas nama pemilik awal. Diatas kertas aset tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), namun tidak jelas diketahui ujut bendanya, atau diduga pindah ke tangan pihak lain.
Kemudian sebanyak 345 bidang tanah senilai Rp573.142.001.176, tidak memiliki sertifikat tanah. Tak hanya itu, sebanyak 12 bidang tanah milik Pemprov Kepri senilai Rp68.585.372.003, dicatat dalam KIB A dengan Luas 0 m². Sebanyak dua bidang tanah di Pulau Dompak telah diklaim kepemilikannya cecara sepihak oleh pihak lain. Selain itu, sebanyak 19 unit kendaraan dinas senilai Rp870.680.000, yang dipinjampakaikan ke Instansi vertikal dan perseorangan tidak didukung dokumen pinjam pakai secara resmi dan sebanyak 20 unit kendaraan dinas senilai Rp4.881.594.105, perjanjian pinjam pakai sudah kedaluwarsa dan Aset yang dipinjam belum dikembalikan.
Yang lebih parah lagi, aset tetap peralatan dan mesin pada 24 OPD senilai Rp44.631.329.923, tidak diketahui dimana ujut barang tersebut alias raib. Pengelolaan aset Negara oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri, sebagai instansi yang bertanggungjawab, baik aset mesin seperti kenderaan roda dua dan empat (mobil) serta bidang tanah dengan nilai ratusan miliar, status aset tersebut banyak tidak jelas.
Akibat tidak jelas indentitas atau dokumen kepemilikan aset aset tersebut, tidak tertutup kemungkinan rawan terjadinya penggelapan atau aset tersebut berpindah ke tangan pihak lain. Diatas kertas tetap tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), namun tidak diketahui dimana ujut barang tersebut.
Hal ini terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepri Nomor.82.B/LHP/XVIII.TJP/04/2024 Tanggal 26 April 2024 atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepri Tahun 2023 yang diperoleh media ini. Dalam pengelolaan aset Negara, Pemprov Kepri dinilai tidak mematuhi terhadap Ketentuan Perundang Undangan

Kepala BKAD Provinsi Kepri Venni Meitaria Detiawati. (Foto/Net).
Dimana kinerja BPKAD Provinsi Kepri sebagai instansi yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan aset Negara terkesan tidak professional dan diduga terjadi banyak penyimpangan yang dapat merugikan negara. Sebagai contoh, pencatatan 5 bidang tanah di Batam senilai Rp2.279.935.000, tanah tersebut saat ini tidak jelas statusnya sebab Pemprov Kepri dan Pemerintah Kota Batam saling mengklaim kepemilikan atau tumpang tindih pengakuan. Aset tersebut tercatat dalam KIB, namun tak jelas ujutnya.
Adapun aset yang tumpang tindih pengakuan, adalah pengelolaan empat bidang Tanah di Jalan Kartini, Sekupang, Batam, Senilai Rp1.040.845.000, Satu Bidang Tanah di Jalan Pramuka No. 7 Sekupang, Sei Harapan, Batam, Senilai Rp1.239.090.000. Selain itu, aset satu bidang tanah di Tanjung Siambang, Pulau Dompak, aset tersebut dalam KIB tercatat, namun tanah itu dikuasai masyarakat tanpa proses administrasi.
Tak hanya itu, tidak memiliki sertifikat tanah. Selanjutnya sebanyak 58 bidang tanah senilai Rp91.153.592.917, masih tercatat atas nama pemilik awal dan yang lebih parah lagi sebanyak 18 sertifikat bidang tanah senilai Rp17.942.817.035, yang seharusnya tersimpan di Bidang Pengelolaan BMD BKAD Provinsi Kepri, namun tidak diketahui ujutnya dimana tersimpan sertifikat tersebut.
Carut marut pengelolaan aset negara juga terjadi pada pencatatan sebanyak 12 bidang tanah milik Pemprov Kepri senilai Rp68.585.372.003. Akan tetapi, yang anehnya ke 12 bidang tanah tersebut dicatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A Luas tanah itu hanya 0 m. Kemudian status dua bidang tanah milik Pemprov Kepri di Pulau Dompak, diklaim kepemilikannya secara sepihak oleh Pihak Lain
Kemudian, BPK juga menyoroti keberadaan aset tetap peralatan dan Mesin berupa Kendaraan Dinas Senilai Rp870.680.000, yang dipinjampakaikan ke Instansi Vertikal dan Perseorangan, tapi tidak didukung dengan dokumen pinjam pakai yang resmi. Ada juga perjanjian pinjam pakai 20 Unit Kendaraan Dinas Senilai Rp4.881.594.105, meski surat perjanjian pinjam pakai kenderaan itu sudah kedaluwarsa, tapi aset yang dipinjam tidak dikembalikan.
Selain itu, dalam LHP tersebut, BPK juga menyoroti pengelolaan aset tetap peralatan dan mesin pada 24 OPD Senilai Rp44.631.329.923, dalam KIB aset tersebut tercatat, namun tidak diketahui dimana keberadaan aset tersebut. Kemudian sebanyak 139 Unit Rumah Negara Golongan III dan aset lain-lain milik Pemprov Kepri senilai Rp3.626.056.000, hingga saat ini masih digunakan masyarakat tanpa proses administrasi alias tidak jelas.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri Venni Meitaria Detiawati, hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait temuan BPK atas pengelolaan aset negara yang menjadi sorotan publik dan temuan BPK. Konfirmasi baik telpon maupun pesan singkat melalui WhatsApp yang disampaikan media ini belum direspon.***
Redaksi : Mawardi
























































