BANDA ACEH, RMNEWS.ID- Tiga orang diamankan Satuan Reserse Kriminal Unit Tipidter Polres Aceh Tamiang. Ketiganya ditangkap atas tindak pidana perdagangan hewan dilindungi.
Kepala Polres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi di Aceh Tamiang mengatakan, modus operandinya memasukkan satwa tersebut ke dalam tas ransel, selayaknya membawa pakaian.
Dikutip dari Kompas, “Ketiga tersangka pelaku yang diamankan berinisial MS (39), MI (24), dan RB (33). Mereka ditangkap di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, pada Kamis (18/7/2024) malam.” Demikian kata Muliadi di Aceh Tamiang, Jumat (19/7/2024).
Ia menjelaskan, penangkapan bermula saat polisi menerima laporan masyarakat bahwa ada seseorang memiliki satwa dilindungi, dan hendak diperjualbelikan.
Mendapat informasi itu, Tim Unit Tipidter bergerak cepat melakukan penyelidikan dan lalu menangkap para tersangka.
“Kami mencurigai seseorang yang membawa tas punggung atau ransel warna cokelat, sehingga dilakukan pemeriksaan,” ucap Muliadi.
Ia melanjutkan, setelah diperiksa, polisi berhasil menemukan seekor orangutan di dalam tas tersebut, yang rencananya akan dijual oleh para pelaku.
Ketiga pelaku beserta barang bukti satu ekor orangutan dewasa diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku diduga melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat 2, Pasal 21 ayat 2 huruf a dan c.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Kompas
























































