NATUNA, RMNEWS.ID- Mahkamah Ssesyen Malaysia di Kuching memvonis bebas 8 nelayan Natuna yang diduga melanggaar batas wilayah saat sedang melaut.
Sebelum dibebaskan, mereka sempat diamankan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada 19 April 2024 lalu.
Mereka divonis bebas lantaran tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Tak hanya itu, tiga kapal nelayan beserta barang-barang yang disita oleh petugas maritim Malaysia juga ikut dikembalikan.
Mengutip Okezone, Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, langsung menjemput para nelayan asal Natuna ini di Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching.
Bebasnya para nelayan ini tak luput dari bantuan Kementerian Luar Negeri khususnya KJRI Kuching hingga masyarakat Natuna.
Wakil Bupati Natuna dan para nelayan ini akan menemui APMM untuk memastikan kelayakan tiga kapal yang disita agar bisa dibawa kembali ke Natuna.
Pasalnya, kapal tersebut sudah lama tidak digunakan nelayan.
Rodhial berharap, agar APMM dapat mengawal kepulangan para nelayan sampai di perbatasan negara sehingga mereka tidak mendapat permasalahan baru saat di perjalanan.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Okezone
























































