JAKARTA, RMNEWS.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung RI) merilis sejumlah barang bukti dari tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim.
Beragam barang bukti disita oleh kejaksaan dari tangan Helena Lim, mulai 6 unit bidang tanah di Jakarta dan Kabupaten Tangerang hingga uang senilai Rp 10 Miliar.
Mengutip laman Detik, “Tersangka yang diserahkan pertama tersangka HM dan HL selaku manajer PT QSE. Penyidik pada kesempatan ini selain menyerahkan kedua tersangka, juga menyerahkan beberapa barang bukti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (22/7/2024).
Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan penyidik antara lain:
3 unit kendaraan yaitu:
– Sejumlah 1 unit Innova
– Sejumlah 1 unit Lexus
– Sejumlah 1 unit Alphard
6 bidang tanah dan bangunan dengan rincian:
– Sejumlah 4 bidang di Jakarta Utara
– Sejumlah 2 bidang di Kabupaten Tangerang
37 item tas branded
45 buah perhiasan
Mata uang asing berupa dolar Singapura (SGD) sejumlah 2.000.000 dalam pecahan SGD 1.000
Uang tunai Rp 10.000.000.000
Uang tunai Rp 1.485.000.000
Sebanyak 2 unit jam tangan merek Richard Mille.
Kejagung sebelumnya telah melimpahkan tahap II terhadap 16 orang tersangka dalam kasus tersebut ke jaksa penuntut di Kejari Jaksel.
Untuk informasi, total sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Detik























































