NTT, RMNEWS.ID- Seorang gadis 13 tahun di Kabupaten Sikka, Nusa Tengga Timur diduga menjadi korban pencabulan hingga hamil. Pelaku tak lain ialah ayah kandung korban berinisial MP.
Kasus ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka. Keluarga korban yang tidak terima atas kejadian tersebut melaporkan pelaku ke Polres Sikka.
Kapolres Sikka, AKBP Hardy Dinata B melalui Kasie Humas, AKP Susanto, Selasa, 23 Juli 2024 siang membenarkan adanya kejadian tersebut.
AKP Susanto menuturkan, pelaku MP telah diamankan di Polres Sikka dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan. Pasca kejadian tersebut, korban mengaku mengalami trauma dan tidak menyangka atas perbuatan bejat sang ayah.
“Kejadian ini sungguh kita sayangkan dan pelaku telah kita amankan. Polisi akan memroses kasus ini sampai tuntas,” ucap Susanto, mengutip Tribun, Rabu 23 Juli 2024.
Ia menjelaskan, kejadiannya terjadi pada Maret 2024 lalu dan baru ketahui keluarga karena korban berbadan dua.
“Keluarga lalu bertanya ke korban dan ia mengaku pelakunya adalah sang ayah,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijjerat dengan pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Tribun
























































