PADANG PARIAMAN, RMNEWS.ID- Seorang pria paruh baya berinisial A (53) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), harus berurusan dengan polisi lantaran dirinya diduga memperkosa wanita lanjut usia (lansia) berinisial J (60).
Pelaku melancarkan aksinya berdalih menaruh hati pada korban, akan tetapi cintanya ditolak.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, A ditangkap usai korban melaporkan kejadian itu ke Polres Padang Priaman, Selasa 16 Juli 2024.
“Pelaku semalam kita amankan. Usai korbannya melaporkan aksi bejat yang dilakukan A,” kata Iptu Rinto Alwi, mengutip Detik, Jumat (26/7/2024).
Peristiwa pemerkosaan itu dilakukan tersangka di Korong Matua, Nagari Sikucur Timur, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman.
“Pelaku ini sebelumnya memperkosa korban berinisial J yang merupakan ibu rumah tangga. Sementara kejadian itu dilakukan pelaku di Nagari Sikucur Timur. Usai kejadian itu, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kami. Sementara usai berselang 6 jam, pelaku berhasil kita amankan,” ungkap Rinto.
Berdasarkan penyelidikan pihaknya, A mengakui perbuatannya yang membuat dirinya dilaporkan oleh korban.
“A saat ini sudah mengakui perbuatannya, sementara untuk keterangan lebih lanjut dari bersangkutan masih kita dalami di Mapolres,” tutur Rinto.
Rinto menambahkan, motif pelaku memperkosa korban lantaran pelaku sudah lama menaruh hati kepada korban.
“Untuk pengakuan pelaku, dia sudah lama naksir kepada korban ini, tapi cintanya ditolak” pungkas Rinto.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Detik























































