BATAM, RMNEWS.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah pada, Selasa (30/7/2024) siang.
Pada penggeledehan itu, terlihat Kejari Batam menyita sekitar 13 dus dokumen (Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari dalam RSUD Embung Fatimah.
Kejari Batam menggeledah RSUD Embung Fatimah lantaran ada dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu, dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar.
Dari pantauan di lokasi pada pukul 12.20 WIB, terlihat 3 orang penyidik Pidana Khusus Kejari Batam yang didampingi salah satu karyawan RSUD Embung Fatimah untuk memasuki ruangan kepegawaian dan keuangan.
Didalam ruangan itu penyidik Pidana Khusus mengumpulkan berkas maupun data-data yang berada di ruangan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, dugaan korupsi tersebut merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Diketahui, BPK menemukan keganjilan pada pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu. Anggaran dengan pagu Rp 3,4 miliar itu digunakan untuk pengadaan alkes dan lainnya.
Hingga berita ini dimuat, pihak dari Kejaksaan Negeri Batam maupun RSUD Embung Fatimah belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Detik
























































