JAKARTA, RMNEWS.ID- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menggelaar sidang perdana kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Sidang itu akan digelar pada hari, Rabu 31 Juli 2024 pukul 13.00. Adapun 3 terdakwa yang akan disidang adalah beberapa mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bangka Belitung. Mereka adalah Kadis ESDM 2021-2024 Amir Syahbana; Kadis ESDM 2015-2019 Suranto Wibowo; dan Kadis ESDM 2019 Rusbani.
“Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka jadwal sidang telah ditetapkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, dikutip dari CNBC, Rabu (31/7/2024).
Harli menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melaksanakan pelimpahan berkas perkara tiga terdakwa tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta sejak 22 Juli 2024.
Dalam sidang yang dilaksanakan hari ini, jaksa akan membacakan surat dakwaan. “Diharapkan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman,” harapnya.
Diketahui sebelumnya, Kejagung menetapkan total 22 tersangka dalam kasus timah, termasuk suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk Helena Lim.
Kejagung menduga kasus korupsi timah menyebabkan negara merugi hingga Rp 300 triliun.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: CNBC
























































