TASIKMALAYA, RMNEWS.ID- Seorang pejabat atau pemimpin patutnya memiliki etika yang baik serta berjiwa toleransi yang besar.
Akan tetapi, hal tersebut tidak ditunjukkan oleh sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup (PUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya, Ela Komala.
Ela disebut sudah menghalangi secara langsung tugas seorang wartawan untuk mendapatkan informasi perihal suatu pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh dinas tersebut.
Ela diketahui memberikan perintah kepada pihak security untuk mengeluarkan beberapa orang wartawan yang akan meliput terkait beberapa pekerjaan yang ada di bidang jalan dan jembatan, Rabu 07/08/2024.
JR, saksi mata dilokasi menjelaskan, bahwa sekretaris Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya itu dengan nada lantang memarahi pihak security lantaran ada beberapa orang wartawan yang masuk ke kantor dinas dan menyuruhnya agar mengeluarkan para wartawan tersebut.
“Ibu Sekdis dengan nada tinggi (lantang) memarahi security dan menyuruhnya agar para wartawan yang ada di dalam kantor Dinas di keluarkan dan mengunci semua pintu sambil berkata “isuk keneh ges ngaganggu” kata JR.
Dari perlakuan Ella yang seperti itu dianggap tidak menunujukkan etika yang baik dan sudah menghalangi tugas seorang wartawan atau jurnalis.
Perilaku Ella disebut sudah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi barang siapa menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500 juta.
Hingga berita ini dimuat, belum ada penjelasan apapun dari pihak sekretaris Dinas PUTRLH tersebut.
Editor: Gusti Rangga
Laporan: Panca/Ujang Wartawan RMNEWS.ID Kab. Tasikmalaya
























































