KALIMANTAN UTARA, RMNEWS.ID- Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menyita total 42 kilogram narkoba jenis sabu. Sabu tersebut didapat dari tiga tersangka berinisial MLS (41), I, dan A di Kabupaten Bulungan yang hendak menyelundupkan narkoba dari Malaysia.
“Total barang bukti yang kita amankan dari dua perkara dan tiga tersangka ini dengan berat kurang lebih 42 kilogram sabu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, Kombes Erlin Tangjaya, mengutip Detik, Selasa (13/8/2024).
Erlin mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi sabu.
Mendengar informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku MLS di Jalan Poros Trans Kaltara, Desa Panca Agung, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan.
“Tersangka (MLS) diamankan saat mengambil dua buah tas dari samping rumah, saat diperiksa tas tersebut berisi narkotika jenis sabu sebanyak 15 bungkus teh China warna hijau dengan berat 15 kilogram,” ucap Erlin.
Dari hasil pengembangan, MLS mendapatkan sabu tersebut dari J yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Rencananya narkoba tersebut akan dibawa ke Samarinda melalui jalur darat.
“Rencananya akan dibawa ke Samarinda menggunakan mobil rental dengan tiga rekannya, tersangka ini dijanjikan pemilik sabu (J) upah sebesar Rp 100 juta jika berhasil mengantarkan sabu ke pemesan,” jelas Erlin.
Pada tersangka lain, polisi kembali mengungkap kasus narkoba hingga mengamankan pelaku inisial I dan A di Jalan Poros Tanjung Selor Berau, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan pada Senin (5/8/2024). Dari dua pelaku, polisi berhasil menyita 27 kilogram sabu.
“Perkara kedua ini sama awalnya kita mendapatkan laporan masyarakat, setelah mendapatkan ciri-ciri mobil dan orangnya kita hentikan dan saat diperiksa ditemukan 27 bungkus plastik berisi sabu,” paparnya.
Kombes Erlin menerangkan kedua tersangka mendapatkan sabu dari seseorang di Kabupaten Malinau. Rencananya sabu itu akan diedarkan di Samarinda dan Parepare dengan upah Rp 405 juta.
“Rencananya mau dibawa ke Samarinda dan diserahkan kepada H 9 bungkus, dan sisanya 18 akan dibawa ke Parepare dan akan diserahkan kepada C. Kini H dan C telah ditetapkan DPO dan dalam pengejaran,” kata Erlin.
“Para tersangka diancam dengan hukuman paling berat hukuman mati,” imbuhnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Detik























































