LANGKAT, RMNEWS.ID- Sebanyak seratus orang saksi diperiksa oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Dinas (Kadin) Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi.
Saiful terjerat kasus korupsi dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023.
Dari keterangan sejumlah saksi, Saiful diduga menerima uang suap dari peserta seleksi PPPK untuk meluluskan meluluskan para peserta seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, setelah uang diterima, para peserta seleksi tersebut tetap tidak lulus, dan yang telah diberikan kepada Saiful tidak dikembalikan.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH dan Sofyan Muis Gajah SH, dalam siaran Persnya kepada wartawan, Rabu (14/8/2024) siang.
“Diduga uang tersebut untuk meluluskan guru honorer sebagai PPPK. Namun, diduga setelah uang diberikan yang bersangkutan tidak lulus dan uangnya tidak dikembalikan,” terang Irvan.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan dua kepala sekolah di Kabupaten Langkat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait seleksi PPPK Langkat 2023.
Keduanya diduga menerima puluhan juta rupiah dari 6 hingga 22 guru peserta seleksi.
Irvan melanjutkan, pihaknya meminta kepada Polda Sumut agar segera menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tersebut.
“Maka, dengan telah diperiksa 100 saksi dan dihadirkannya alat bukti lainya. Secara tegas LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Langkat yang diduga terlibat dalam kasus PPPK Langkat,” tegas Irvan.
Editor: Gusti Rangga
Laporan: Supriyadi Wartawan RMNEWS.ID Kab. Langkat























































