BINTAN, RMNEWS.ID- Satrekrim Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penggerebekan sebuah lokasi tambang pasir ilegal yang terletak di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, Selasa (13/8/2024).
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan membenarkan adanya penertiban tambang pasir ilegar disertai penangkapan sejumlah orang dilokasi.
“Iya benar, anggota telah menertibakan dan mengamankan beberapa orang yang diduga telah melakukan penambangan pasir yang kami duga tidak memiliki izin atau ilegal”, ujar Marganda, mengutip Bataminfo, Kamis (15/8/2024).
Marganda mengungkapkan, penertiban dan penangkapan tersebut berdasarkan aduan dari masyarakat yang resah dengan adanya tambang pasar yang tidak berizin resmi.
Mendapat aduan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyisiran di beberapa lokasi yang diduga terdapat aktifitas penambangan pasir ilegal.
“Anggota menyisir sejumlah lokasi, seperti di daerah Galang Batang, Desa Malang Rapat dan beberapa lokasi lainnya”, papar Marganda.
Dari penyisiran sejumlah lokasi tersebut, lanjut Marganda, petugas mendapati satu lokasi yang diduga sedang melakukan aktifitas penambangan pasir ilegal.
Diketahui tambang pasir tersebut milik inisial GN yang letaknya berada di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang.
“Hanya satu lokasi itu saja, lokasi lainnya kami tidak menemukan aktifitas tambang, hanya menemukan bekas-bekasnya saja”, jelas Marganda.
Marganda menjelaskan, GN menggunakan mesin sedot pasir untuk memuat pasir ke bak Dump Truck.
“GN ini menggunakan mesin penyedot pasir kemudian dimuat kedalam truk yang sedang membeli pasir menggunakan sambungan pipa”, ungkapnya.
Marganda menyebut, saat ini GN dan beberapa orang sedang dimintai keterangan di Polres Bintan.
Tak hanya mengamankan GN, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit mesin penyedot pasir, jerigen, 2 unit truk dan sejumlah peralatan tambang lainnya.
“GN diduga telah melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun”, terang Marganda.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Bataminfo
























































