JAKARTA, RMNEWS.ID- Dua orang anak buah kapal (ABK) asal Indonesia ditangkap polisi Florida, Amerika Serikat, usai kedapatan memiliki video porno anak di bawah umur di ponsel mereka.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Houston mengonfirmasi penangkapan para ABK tersebut.
Konsul untuk Protokol dan Konsuler KJRI Houston, Suri Tauchid Ishak membenarkan, bahwa kepolisian Florida menangkap dua ABK warga negara Indonesia (WNI).
Seluruhnya ditangkap saat polisi Florida melakukan inspeksi.
“Dua ABK yang masih ditahan saat ini sama kasus dengan penangkapan tujuh ABK yang (kini) sudah dibebaskan. Ditemukan adanya kepemilikan video porno anak di bawah umur,” kata Suri, dikutip dari CNN, Kamis (15/8/2024).
Suri menerangkan, berdasarkan hukum di Florida, memiliki video porno anak di bawah umur dapat dijerat hukuman pidana.Menurut pengakuan para ABK, video itu diperoleh dari grup WhatsApp.
“KJRI Houston dalam hal ini telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat karena kejadiannya di wilayah kerja kami,” jelas Suri.
“Kami sempat melakukan kunjungan ke penjara. Perhatian kami tentunya saat kunjungan adalah meyakinkan kondisi ABK dalam keadaan sehat dan mendapatkan perlakuan yang baik selama ditahan,” imbuhnya.
KJRI Houston saat ini telah memfasilitasi komunikasi antara para WNI dengan keluarga mereka di Indonesia.
“Untuk dua ABK ini kemungkinan besar ada penundaan jadwal sidang. Mudah-mudahan dua ABK tersebut akan segera dibebaskan/deportasi,” harapnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: CNN























































