MEDAN, RMNEWS.ID- Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan, divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020.
Ketua Majelis Hakim, M. Nazir menyebut, perbuatan Alwi telah terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp24 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Nazir membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/8/24) sore. Mengutip Mistar.
Tak hanya itu, Hakim juga mengenakan denda kepada Alwi sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Alwi juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” lanjut Nazir.
Adapun, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor.
Diketahui, putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut Alwi dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Editor: Gusti Rangga
Laporan: Supriyadi Wartawan RMNEWS.ID Kab. Langkat
























































