KUPANG, RMNEWS.ID- Oknum polisi di Kupang berinisial YM dilaporkan ke Propam Polda NTT setelah menganiaya istrinya, YS menggunakan sebilah parang.
Akibat kejadian itu, tangan korban mengalami luka pada bagian empat jari kiri.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy membenarkan informasi tersebut.
“Kasus penganiayaan dengan menggunakan benda tajam (parang) yang dilakukan oleh Bripka YM yang telah dalam pengaruh minuman keras terhadap istrinya YS,” ungkap Kombes Pol Ariasandy, dikutip dari Tribun, Senin (19/8/2024).
Ariasandy mengungkapkan, kejadian itu bermula saat Bripka YM menanyakan kepada istrinya soal keberadaan anak mereka, CM (16).
Saat ditanya, korban YS menjawab anak mereka sedang berada di sekolah mengikuti lomba fashion show dalam rangka HUT Kemerdekaan 17 Agustus 2024.
Mendengar hal tersebut, Bripka YM lalu berniat menghubungi petugas keamanan yang bertugas di sekolah anaknya.
Sang istri pun melarangnya, karena akan membuat malu anak mereka. Bripka YM yang kesal, lalu mengambil sebilah parang dari dalam lemari dan membacok tangan istrinya.
Melihat istrinya terluka, Bripka YM langsung mengambil baju kaos dan menutupi luka tersebut, kemudian membawa istrinya menuju Rumah Sakit Leona Kota Kupang.
Saat berada di RS, korban menghubungi dua saudarinya. Keluarga pun menyarankan korban untuk penanganan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully Kupang, serta melaporkan perbuatan suaminya ke Bidang Propam Polda NTT.
“Saat ini, yang bersangkutan diamankan provost dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ariasandy.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Tribun
























































