TANJUNGPINANG, RMNEWS.ID-Realisasi anggaran yang digunakan untuk membiayai tujuh paket pekerjaan proyek pembangunan senilai Rp7.770.952.718 pada Dinas Pekerjaan Umum Penata ruang dan Pertanahan (DPUPP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dinilai bermasalah dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Pasalnya realisasi anggaraan untuk membiayai ketujuh paket pekerjaan tersebut seharusnya dilakukan melalui pos belanja hibah dan belanja modal. Dimana karena ketujuh paket pekerjaan proyek tersebut nantinya akan dihibahkan atau diserahkan kepada pihak ketiga atau pihak lain.
Akan tetapi, Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepri (DPUPP) dipimpin Abu Bakar, meski realisasi pembayaran ketujuh paket dinilai telah menyimpang dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun dalam laporan keuangan Pemprov Kepri pada akhir 2023 pembayaran terhadap ketujuh paket pekerjaan tersebut tetap menggunakan anggaran Belanja Barang.
Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepri pada Tahun 2023 Nomor : 82.B/LHP/XVIII.TJP/04/2024 Tanggal 26 April 2024. Dalam LHP tersebut pada Tahun 2023 Pemprov Kepri menganggarkan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Pihak Ketiga sebesar Rp20.775.615.863 dengan realisasi sebesar Rp20.502.002.201 (audited) atau sebesar 98,68%.
Dari jumlah realisasi anggaran tersebut di antaranya digunakan untuk membiayai tujuh paket pekerjaan sebesar Rp7.770.952.718 pada DPUPP Provinsi Kepri. Diantaranya pembangunan Gedung Diskrimsus Polda Kepri 3.560.735.400, Penataan kawasan Kota Lama (Teuku Umar) 1.365.051.840, Penataan kawasan dan sarana prasarana pendukung Kantor Kajati Kepri 1.267.853.800, Pembangunan Gedung Bawaslu 788.018.088, Penataan kawasan desa wisata Sei Enam Kijang (Lanjutan) 333.869.990, Pembangunan Rumah Singgah/Kantor Penghubung (Lanjutan) 227.889.800, dan Penyiapan lahan Mapolresta Tanjungpinang senilai Rp 227.533.800.
Realisasi pembayaran ketujuh paket pekerjaan yang dinilai telah menyimpang dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPK mencatat kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Apalagi ketujuh paket pekerjaan tersebut merupakan program strategis pemerintah daerah yang terdiri dari lima paket pekerjaan untuk dihibahkan kepada Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan dua paket pekerjaan dikapitalisasi ke Aset Tetap.
Sehingga kondisi tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Barang yang Diserahkan Kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain sebesar Rp7.770.952.718 yang disajikan dalam Laporan Rialisasi Anggaran (LRA) tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Dalam kasus ini, BPK telah merekomendasikan Gubernur Kepulauan Riau agar memerintahkan Sekretaris Daerah melakukan koordinasi dengan Kepala DPUPP agar penganggaran dan realisasi kegiatan berupa pengadaan Aset Tetap untuk dihibahkan kepada Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah ditempatkan pada anggaran Belanja Hibah serta pengadaan Aset Tetap untuk digunakan dalam operasional Pemprov Kepri.
Sementara Kepala Dinas DPUPP Provinsi Kepri Abu Bakar, belum berhasil dikonfirmasi terkait temuan BPK soal kesalahan penganggaran belanja barang yang diserahkan kepada pihak ketiga pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPP) Sebesar Rp7.770.952.718, karena ponsel oknum Kepala Dinas PU Provinsi tidak pernah aktif.***
Redaksi : Mawardi.
























































