GORONTALO, RMNEWS.ID- Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Gorontalo, Husen Hasni menjadi tersangka dalam kasus penipuan yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.
Husen yang juga sebagai Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan dan Perkebunan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan serta Kelautan Provinsi Gorontalo tersebut diduga telah menipu korban bernama Willy AF Akbar Ajami, Warga Manggala, Kota Makassar.
Husen menipu korban dengan dalih jual beli sebagian saham perusahaan SPBE PT Bumi Panua milik pelaku.
Kuasa Hukum Korban, Adi Setiyanto mengungkapkan tersangka Husen diduga telah menggunakan uang milik korban untuk kepentingan pembayaran pekerjaan pembangunan SPBE milik Husen Hasni, PT Bumi Panua di Kabupaten Boalemo.
Uang itu telah ditransfer dan digunakan oleh tersangka untuk membangun SPBE PT Bumi Panua.
“Bahwa klien kami setuju untuk mengirimkan sejumlah uang miliaran rupiah tersebut karena klien kami percaya dan telah menerima janji-janji sebagian kepemilikan saham SPBE milik dari tersangka,” ujarnya mengutip Gopos.
Namun sejak tahun 2019, setelah sejumlah uang miliaran rupiah sudah diberikan oleh korban, tersangka tidak pernah menepati janjinya.
“Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian miliaran rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Gorontalo,” tegas dia.
Atas kejadian tersebut korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi pada 11 April 2023
Laporan tersebut tercantum pada laporan polisi nomor: LP/B/108/IV/2023/SPKT/POLDA GORONTALO.
Penetapan status tersangka kepada pelaku dilakukan setahun kemudian berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/63VIVRES.1.11/2024/Ditreskrimum pada 22 Juli 2024 kemarin.
Tersangka pernah mengajukan Pra Peradilan dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2024/PNGto pada 6 Agustus 2024.
Adapun dalam pra peradilan tersebut, tersangka sebagai pihak pemohon dan Polda Gorontalo sebagai termohon.
“Alhamdulillah Prapidnya di tolak oleh Pengadilan dan kasus terus berlanjut,” pungkas Adi.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Gopos























































