LANGKAT, RMNEWS.ID- Menyusul pemberitaan tentang dugaan kasus pemerasan dan penipuan yang dilakukan oleh oknum petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat berinisial RE hingga kini terus berkembang.
Terkait hal tersebut, oknum RE memberikan pengakuan kepada media, 22 Agustus 2024.
Kronologi kejadian berawal saat adanya operasi penertiban P2TL di wilayah Pasar 9, Desa Namu Ukur Utara beberapa waktu yang lalu.
RE selaku petugas P2TL diduga melakukan pungli, pemerasan serta penipuan terhadap pelanggan bernama Robert Pardamenta Sitepu dengan meminta uang sebesar Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah).
Korban yang merasa tertipu dan diperas, lantas memberitahu kasus tersebut kepada publik.
Sementara RE saat dikonfirmasi terkait dugaan pemerasan tersebut mengakui, bahwa benar dirinya menerima uang tersebut dari korban.
Namun, kata RE, uang tersebut telah disetorkan kepada bagian Administrasi kantor PLN ULP Kecamatan Kuala.
Saat media menanyakan kepada siapa RE menyetorkan uang tersebut, dirinya bungkam dan enggan menyebutkan nama oknum petugas Adiministrasi itu dan terkesan menutup-nutupi.
Selanjutnya, ketika disisinggung mengenai janji untuk datang kembali guna menormalkan instalasi arus listrik di rumah korban setelah menerima uang empat juta rupiah, dirinya mengaku hal itu merupakan permintaan korban.
“itu permintaan korban sendiri minta dinormalkan. Kita kan toleransi makanya nggak saya normalkan lagi arus listriknya.”
“Oh begitu karena sudah diberi uang 4jt anda biarkan pencurian arus tersebut” timpal media.
RE pun tak menjawab ketika media menanyakan mengapa dirinya tak melakukan normalisasi arus listrik dirumah korban.
Ketika awak media mengimbau dirinya untuk mengembalikan uang sebesar empat juta rupiah yang diterimanya dari korban, ia mengaku bahwa uang tersebut sudah tidak dipegang olehnya.
“Bagaimana saya mau mengembalikannya, karena uang tersebut bukan sama saya, bagaimana saya mengembalikannya” ujarnya.
Atas tindakan RE tersebut, diduga pihak PLN dirugikan hingga puluhan juta rupiah.
Dengan adanya kejadian tersebut, kepada pihak terkait seperti PT Putra Persada Jaya selaku Vendor, Manager ULP Kuala, Manager UP3 PT PLN (Persero) diminta untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas oknum RE karena telah mencoreng nama baik perusahaan.
Editor: Gusti Rangga
Laporan: Supriyadi Wartawan RMNEWS.ID Kab. Langkat
























































