JAKARTA, RMNEWS.ID – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin mengungkapkan, hingga kini telah tercatat sebanyak 4.345 dari 8.096 kendaraan melakukan pelanggaran ketentuan.
“Pengawasan dan gakkum ini dilakukan mulai tanggal 19 hingga 24 Agustus nanti. Setelah tiga hari dilakukan pengawasan secara intensif ditemukan sebagian besar kendaraan barang masih melakukan pelanggaran,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip dari IDX, Jumat (22/8/2024).
Dari jenis-jenis pelanggaran yang ada, kendaraan paling banyak melanggar ketentuan daya angkut atau over loading yaitu sebanyak 2.067 kendaraan. Disusul oleh pelanggaran dokumen kendaraan sebanyak 2.060.
Sementara itu, untuk persyaratan teknis laik jalan kendaraan masih ada yang melanggar sebanyak 96 kendaraan. Sisanya yaitu pelanggaran pada dimensi kendaraan dan tata cara muat kendaraan.
Disisi lain, masih ada juga kendaraan yang secara sengaja tidak membawa dokumen apapun yang tentu dapat memberi masalah pada keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Berikut sepuluh perusahaan yang paling banyak melakukan pelanggaran yang dirangkum dari IDX:
1. PT Indomarco Pristama
2. PT Erasakti Wiraforestama
3. PT Adi Sarana Armada
4. PT Seino Indomobil
5. PT Serasi Autoraya
6. PT Siba Surya
7. PT Bali Indoraya
8. CV. teman Setia
9. PT. Batavia P Trans, Tbk
10. CV Star Medan Jaya.
Sementara, kendaraan yang paling banyak melakukan pelanggaran di antaranya memuat barang :
1. Kosongan
2. Sembako
3. Bahan Bangunan
4. Hasil Alam
5. Furniture
6. Hewan Ternak
7. Cairan
8. CPO
9. Alat Kesehatan
10. Sampah.
Editor: Andika
Sumber: IDX
























































